Jakarta – Pelanggaran dalam pembebasan lahan pik2 dapat ditindak tegas. Hal itu dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasionak Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN. GNPK), Dr. H. Adi Warman, SH., MH., MBA., di Jakarta, baru baru ini.
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) awalnya merupakan proyek pengembang swasta.

“Namun, statusnya berubah ketika pemerintah menetapkannya sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Penetapan ini memberikan proyek akses kepada dukungan regulasi dan prioritas nasional untuk percepatan pembangunan”, Hal itu diungkap oleh Ahli hukum yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK), Adi Warman kepada Matahukum, Jakarta pada Minggu, 24 November 2024.

Perubahan status ini lanjut Adi Warman menimbulkan pertanyaan hukum, terutama mengenai keabsahan penetapan dan dampaknya terhadap hak-hak masyarakat, tata kelola pembebasan lahan, serta kewajiban pengembang.

Sebagaimana kita ketahui landasan hukum Penetapan PIK 2 Sebagai PSN adalah
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Mengatur bahwa proyek dapat ditetapkan sebagai PSN jika memenuhi kriteria seperti dampak ekonomi signifikan, pembangunan infrastruktur strategis, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks PIK 2, transformasi statusnya dapat diklaim sah jika proyek tersebut dianggap memiliki kepentingan strategis, misalnya dalam mendukung ekonomi lokal, pariwisata, atau pengelolaan kawasan pantai.
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Status PSN memberikan proyek akses ke prosedur khusus untuk pengadaan tanah, termasuk pembebasan lahan yang diatur secara ketat. Namun, proyek swasta yang menjadi PSN tetap harus mematuhi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tanah.
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Proyek yang sebelumnya dikelola oleh swasta dapat menjadi PSN jika dianggap berkontribusi signifikan terhadap tujuan pembangunan nasional. Status ini memungkinkan pemerintah memberikan fasilitasi administratif dan penyelesaian hambatan hukum untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Tantangan Hukum
- Hak Masyarakat atas Tanah dan Pengadaan Lahan
Dalam kesempatan tersebut, Adi Warman juga menjelaskan bahwa penetapan PSN pada proyek swasta dapat dianggap merugikan masyarakat jika pembebasan lahan dilakukan tanpa prinsip keadilan, misalnya dengan harga tanah yang rendah atau intimidasi. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2012 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2 Penyimpangan Tujuan PSN
Ada potensi penyalahgunaan status PSN jika proyek lebih mengutamakan keuntungan swasta dibandingkan manfaat publik. Hal ini dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap program PSN.
- Konflik Kepentingan
Jika penetapan status PSN tidak dilakukan melalui kajian mendalam dan transparan, dapat muncul persepsi publik bahwa pemerintah memihak kepentingan investor atau pengembang swasta.
Analisis Hukum dan Implikasi
Menurut hukum, penetapan PIK 2 sebagai PSN sah jika dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden dan mendukung kepentingan umum. Namun, sebagai proyek awalnya swasta, pemerintah dan pengembang harus:
- Memastikan Kepentingan Umum
Pembangunan harus berdampak langsung pada masyarakat, seperti membuka lapangan kerja, meningkatkan infrastruktur lokal, atau mendukung pariwisata.
- Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas
Proses pembebasan lahan dan pelaksanaan proyek harus dilakukan secara terbuka untuk menghindari persepsi negatif.
3.Menyeimbangkan Kepentingan Publik dan Swasta
Sebagai PSN, meskipun melibatkan swasta, proyek harus tetap mengutamakan kepentingan publik sesuai tujuan pembangunan nasional.
- Audit dan Evaluasi Penetapan PSN
Lakukan audit independen untuk memastikan penetapan PSN pada PIK 2 memenuhi kriteria yang sah secara hukum.
- Perbaikan Tata Kelola Pembebasan Lahan
Pastikan pembebasan lahan mematuhi prinsip keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2012.
- Pengawasan Ketat terhadap Pelaksanaan Proyek
Libatkan lembaga pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai dengan tujuan strategis nasional.
- Penegakan Hukum terhadap Penyimpangan
Diakhir perbincangan, Adi Warman meminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran dalam pembebasan lahan, termasuk intimidasi atau kriminalisasi warga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2 comments
Mantap, sangat setuju dengan pak adi warman, jangan sampai PSN ini dijadikan alat untuk “melegitimasi” suatu perbuatan melawan hukum “pengusaha” dan membawa kesengsaraan bagi masyarakat sekitar
Mantap, sangat setuju dengan pak adi warman, jangan sampai PSN ini dijadikan alat untuk “melegitimasi” suatu perbuatan melawan hukum “pengusaha” dan membawa kesengsaraan bagi masyarakat sekitar