PEKANBARU – Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di sebuah rumah di Jalan Parkit 7, Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (20/4/2025) dini hari, mengungkap peredaran narkotika dengan modus mengejutkan.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas menggerebek rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba. Di dalam salah satu kamar, empat orang diamankan: seorang pria berinisial N (31), dan tiga perempuan berinisial I (39), M (27), dan S (24).
Saat pemeriksaan, salah satu perempuan, I, menolak digeledah oleh polisi wanita dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Karena itu, petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di ruang bersalin rumah sakit tersebut, tim medis menemukan satu paket sabu seberat 13,87 gram dan 3,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kemaluannya. Penemuan ini mengejutkan petugas dan menjadi titik penting dalam pengungkapan jaringan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menjelaskan bahwa I diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali narkoba dalam kasus ini.
“Wanita I ini berperan sebagai pemilik dan pengendali narkoba. Sedangkan N bertugas menjemput barang haram tersebut atas perintah I. M dan S diketahui sebagai pengguna aktif sabu,” ungkapnya, Rabu (7/5/2025).
Selain sabu dan ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti beberapa unit ponsel, alat pres, bong, pirek, dan puluhan plastik bening klep merah yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, I dan N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Sedangkan M dan S yang merupakan pengguna akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNK Pekanbaru dan dijerat Pasal 127 UU Narkotika.
“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kompol Bagus.