PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru merazia sejumlah warung remang-remang atau ‘tenda biru’ yang berada di sepanjang Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (7/5/2025) dini hari.
Razia ini dilakukan menyusul keresahan warga sekitar terhadap aktivitas warung yang kerap dijadikan tempat karaoke dan disinyalir menyediakan minuman keras.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyebut razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami bekerja sama dengan Polsek Payung Sekaki dalam operasi penertiban ini,” kata Zulhelmi.
Operasi yang dipimpin Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Ziyad Fitriansyah, menyasar dua lokasi yang sebelumnya telah diberi peringatan resmi untuk menghentikan aktivitasnya. Namun, saat razia dilakukan, petugas masih mendapati kedua tempat tersebut beroperasi secara diam-diam.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah botol minuman keras. Selain itu, dua pria yang tengah berada di lokasi serta seorang wanita yang diduga pemandu lagu turut dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut.
Ziyad menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan untuk memastikan aktivitas yang melanggar aturan tidak terus berlangsung di Pekanbaru,” ujarnya.
Seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut akan didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. ***