Oleh: Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A.
Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK).
Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan langkah strategis yang harus diapresiasi. GN-PK memandang ini sebagai bagian dari upaya sistemik untuk menutup celah korupsi birokrasi di tingkat lokal dan mengembalikan fokus pemerintahan daerah kepada pelayanan publik, bukan kepada akomodasi politik pasca pilkada.
Sorotistananews.com, Jakarta- Selama ini, pengangkatan staf khusus oleh gubernur, bupati, dan wali kota cenderung tak memiliki dasar hukum kuat, tak melalui seleksi terbuka, dan sering kali bermuatan transaksional. Mereka yang diangkat bukan karena kompetensi, melainkan karena loyalitas politik, kedekatan pribadi, atau peran dalam pemenangan pilkada.
Fenomena ini bukan hal baru. GN-PK mencatat bahwa sejak 2015, tren pengangkatan staf khusus kepala daerah meningkat drastis setelah setiap pilkada serentak. Banyak kepala daerah membentuk tim penasihat bayangan yang justru meminggirkan peran aparatur sipil negara (ASN) dan menciptakan dualisme komando.
Staff khusus Membebani Keuangan Daerah
Dari sisi anggaran, keberadaan staf khusus membebani keuangan daerah. Pos honorarium, fasilitas kantor, hingga tunjangan perjalanan mereka menyerap dana publik tanpa output yang jelas. Di sisi lain, masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat, serta masyarakat yang menunggu peningkatan kualitas layanan dasar.
Dalam semangat pemberantasan korupsi, GN-PK berpandangan bahwa pembiaran terhadap praktik semu seperti ini menjadi batu sandungan serius bagi reformasi birokrasi. Kepala daerah bukanlah pemilik kekuasaan personal. Mereka adalah penyelenggara negara yang wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
Larangan ini sekaligus menjadi tes awal kepatuhan kepala daerah terhadap agenda pemerintahan nasional, khususnya yang dirumuskan dalam Astacita Presiden Prabowo, terutama pada poin memperkuat supremasi hukum dan penataan ulang birokrasi yang ramping dan responsif.

GNPK Dukung Penuh Larangan Pemerintah Pusat
GN-PK memberikan dukungan penuh atas larangan Pemerintah Pusat ini dan akan aktif mengawasi implementasinya di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Kami mendorong:
1. Kementerian Dalam Negeri agar tidak menyetujui pos anggaran staf khusus dalam APBD;
2. BPK dan BPKP agar mengaudit penggunaan anggaran non-struktural yang disalahgunakan untuk honorarium atau operasional staf khusus;
3. KPK dan Kejaksaan serta Kortas Tipikor Polri untuk menyelidiki praktik penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkatan staf tidak sah tersebut;
4. Masyarakat Sipil agar melaporkan indikasi nepotisme dalam pengangkatan non-ASN kepada saluran aduan resmi pemerintah pusat, seperti BKN, Menpan RB dan Kementrian dalam negeri.
Larangan pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah bukan sekadar urusan administratif.
Ini adalah pertarungan antara tata kelola yang bersih melawan warisan politik transaksional. Pemerintah telah mengirim sinyal yang tepat—sekarang tinggal bagaimana keberanian menegakkan dan mengawasinya di lapangan.
GN-PK akan berdiri di garda terdepan, bersama rakyat, memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan tanpa bayang-bayang kepentingan pribadi.-**
