Ilustrasi : aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap advokat.
JAKARTA (Sorotistananews.com) – Aparat penegak hukum Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, didesak segera menangkap pelaku pengeroyokan advokat (pengacara) di lahan Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu sore 1 Juni 2025.
Permintaan tersebut disampaikan Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., pimpinan kantor hukum Bintang & Partners, setelah mengetahui anggotanya advokat Ardian Effendi, S.H menjadi pengeroyokan oleh orang tidak dikenal.
“Kami mendesak kepolisian agar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap individu, tapi juga ancaman terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang,” katanya.
“Hukum harus ditegakkan, jangan beri ruang untuk premanisme,” ujar Bintang dengan nada geram.
“Ini sudah keterlaluan. Anggota saya sedang menjalankan tugasnya secara sah, tetapi justru menjadi korban kekerasan oleh sekelompok preman,” tegas Toha Bintang kepada sejumlah wartawan, Minggu malam 1 Juni 2025.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme.
Hal tersebut perlu, mengingat telah menjadi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap aparat penegak hukum tidak ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang menghalangi tugas advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
“Premanisme di Ibu Kota harus diberantas. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan diadili,” tambahnya.
Kronologis Kejadian Pengeroyokan
Kasus kekerasan terhadap pengacara (advokat) terjadi berawal di lahan Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu sore 1 Juni 2025.

Korban pengeroyokan tersebut dialami Ardian Effendi, S.H., kuasa hukum dari PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA). Dia mengaku dipukul dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.
“Termasuk dilakukan oleh oknum berseragam keamanan, saat kami menjalankan tugas profesi di lahan Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu sore,” kata korban, Ardian Effendi.
Menurut Ardian, insiden tersebut terjadi ketika dirinya tengah melakukan sosialisasi pengelolaan lahan milik kliennya yang secara sah dimiliki PT. RRAA.
Namun upaya tersebut berujung pada tindak kekerasan dari sejumlah oknum yang diduga preman dan beberapa orang yang mengenakan seragam security.
Sesaat setelah kejadian pemukulan dan pengeroyokan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cengkareng untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan Senin pagi 2 Juni 2025, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan advokat yang menjadi korban pengeroyokan tersebut.
Masyarakat pun menanti langkah cepat dan tegas dari institusi Polri dalam menindaklanjuti kasus ini, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat di Indonesia. (*)