Sorotistananews.com, Lampung Barat,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Kabupaten Lampung Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kali ini, Kejari Liwa menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison Pesisir Barat.
Hal ini dikatakan Ferdy Andrian, SH.,MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Rabu,(4/6/2025).
Menurutnya, tersangka yang berinisial AKH, merupakan pihak yang melaksanakan pekerjaan DPT di Sungai Way Ngison Pesisir Barat, dengan dugaan melakukan manipulasi pelaksanaan proyek dengan modus, mengurangi spesifikasi teknis dari pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai kontrak.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.314.757.081, “kata Ferdy.
Setelah melalui proses penyidikan yang didukung alat bukti yg cukup, AKH ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak.
“Tindakan tersangka, bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengancam fungsi infrastruktur yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya alam,” ujar Ferdy Andrian

Dikatakannya modus yang dilakukan tersangka, diantaranya mengurangi spesifikasi dan memaksimalkan Keuntungan Pribadi
Dari keterangan ahli yang diterima tim penyidik, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai spesifikasi, bahkan material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Celakanya lagi, volume pekerjaan dipangkas secara sistematis demi menekan biaya.
“Tindakan tersangka mengakibatkan kualitas konstruksi DPT jauh di bawah standar. Padahal, proyek tersebut sangat vital. Karena, peruntukannya untuk mencegah pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison”, tegas Ferdy.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:
Dikatakan lagi oleh Ferdy, Kejari Liwa Kabupaten Lampung Barat memastikan proses hukum dari perkara ini akan berjalan secara transparan dan profesional.Karena penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Karena, memberantas korupsi merupakan komitmen kami, demi tegaknya supremasi hukum, dan memastikan setiap rupiah keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas nya.
Kejari Liwa mengimbau kepada seluruh pelaksana proyek pemerintah di wilayah Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.
Dikatakannya, penyelewengan terkait dengan keuangan negara, akan kami tindak tegas tanpa kompromi dan toleransi.-**