Oleh: Melisa Margaret S.
Sorotistananews.com, Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menegah di Indonesia.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada pengelola UMKM agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kalau kamu punya usaha kecil seperti jualan online, buka warung kopi, jadi reseller atau punya toko kelontong, mungkin kamu Bertanya-tanya : Saya termasuk UMKM, Wajib Bayar Pajak nggak sih?
Jawabannya : Ya, bisa jadi wajib, tapi Pemerintah punya skema pajak yang lebih ringan dan sederhana untuk UMKM.
Apa itu UMKM Menurut Undang-undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria omzet dan jumlah tenaga kerja: Usaha Mikro Omzet tahunan hingga Rp 300 juta Jumlah karyawan maksimal 5 orang, usaha Kecil omzet tahunan Rp 300 juta – Rp 2,5miliar Jumlah karyawan maksimal 19 orang Usaha Menengah Omzet tahunan Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar Jumlah karyawan maksimal 100 orang
Siapa saja yang termasuk UMKM?
Menurut Undang-undang Nomor 20 tahuan 2008,Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah Bisnis dengan : Omzet tahunan sampai Rp500 juta-Rp50miliar, dan/atau Jumlah karyawan maksimal 100 orang.
Contoh UMKM yaitu : Toko kelontong, usaha makanan rumahan, online shop di marketplace, jasa desain atau digital printing kecil-kecilan.
Siapa yang Kena pajak UMKM?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP No 5.Tahun 2022) UMKM yang punya perderan Bruto/Omzet lebih dari Rp500 juta per tahun wajib membayar pajak. Namun jika Omzet kamu dibawah Rp500 juta per tahun, kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan final UMKM, tapi tetap wajib lapor SPT.
Tarif Pajak UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM adalah: 0,5% dari omzet bruto (per bulan) Berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Syarat dan Ketentuan
a. Berlaku selama 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
b. Berlaku selama 3 tahun untuk Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
c. Berlaku selama 4 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT).
Cara Bayar Pajak UMKM
Pembayaran pajak UMKM dapat dilakukan secara online yaitu menggunakan Aplikasi e-Biling DJP dan Mobile Banking.Namun juga dapat dibayarkan melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Contoh Perhitungan : Jika omzet bulanannya Rp 30 juta, maka: Pajak yang harus dibayar = 0,5% × Rp 30.000.000 = Rp 150.000.
Namun saat ini Pelaku UKM sudah diwajibkan untuk menyiapkan, membayar, dan melaporkan pajaknya secara online melalui layanan perpajakan online yang tersedia, salah satunya dapat melakukan aplikasi OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan fitur yang memudahkan pelaku UKM untuk dapat menghitung, membayar, dan melaporkan Pph final dalam 1 platform saja.
Aplikasi OnlinePajak dibuat untuk memudahkan proses administrasi perpajakan pelaku UKM. Caranya dengan membuat sebuah aplikasi yang terintegrasi. Maksudnya, cukup dengan satu aplikasi, pelaku UKM bisa melakukan bermacam-macam aktivitas perpajakan mulai dari menghitung pajak, membayar hingga melapor.
OnlinePajak memiliki fitur hitung pajak otomatis yang akan memudahkan pekerjaan Anda. Cukup masukkan total omzet, maka hasil perhitungan (invoice) akan muncul seketika. Hasil perhitungan pada fitur ini juga selalu diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada PPh Final, misalnya, hasil perhitungan telah disesuaikan dengan tarif terbaru berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Tips Penting untuk Pelaku UMKM
1. Simpan catatan omzet dan transaksi secara rapi
2. Gunakan aplikasi kasir atau pembukuan sederhana
3. Periksa apakah omzet kamu sudah melebihi Rp 500 juta atau belum
4. Bayar pajak secara rutin setiap bulan
5. Jangan lupa lapor SPT Tahunan setiap awal tahun (untuk tahun pajak sebelumnya).-**