PEKANBARU – Proyek peningkatan Jalan Riau Baru di Kota Pekanbaru yang menjadi akses menuju Kabupaten Kampar menuai sorotan. Proyek sepanjang 1,6 kilometer ini dibangun menggunakan anggaran Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau senilai Rp14,2 miliar dari APBN 2025.
Meskipun baru rampung pada 31 Desember 2025 lalu, kondisi fisik jalan tersebut kini dinilai mulai mengalami bergelombang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM AKBAR, Yobe, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
“Pembangunan jalan tersebut belum setahun sudah bergelombang, teman-teman bisa survei langsung sekarang. Saya berasumsi dua tahun lagi jalan itu bakal rusak parah karena struktur tanah di sana merupakan tanah gambut yang labil,” ujar Yobe kepada awak media.
Yobe menduga telah terjadi pengurangan volume material dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pengurangan itu diduga meliputi ketebalan agregat Base B, Base A, hingga tonase kubikasi aspal akibat pengerjaan yang terburu-buru mengejar target waktu kontrak.
“Saya memiliki dokumen foto saat awal pekerjaan. Ketinggian badan jalan diduga tidak memenuhi standar STA, sehingga patut diduga ada pengurangan volume ketebalan base dan aspal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yobe berharap temuan ini dapat menjadi perhatian bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini tengah melakukan proses audit pemeriksaan.
Ia juga menegaskan, LSM AKBAR berencana melaporkan paket proyek Peningkatan Jalan Riau Baru ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Jika nantinya audit BPK menemukan adanya kerugian negara, ia meminta pihak terkait diproses secara hukum atas dugaan praktik KKN.
Selain menyoroti fisik proyek, Yobe juga melayangkan kritik keras terhadap performa jajaran pejabat struktural di lingkungan BPJN Wilayah Riau.
Ia meminta Kementerian PUPR menyegarkan organisasi dengan melakukan rotasi jabatan (rolling) terhadap Kepala BPJN Wilayah Riau Yohanis Tulak, serta Kepala Satker PJN 1 Provinsi Riau Mainila Yanti. Menurutnya, kedua pejabat publik tersebut terkesan menutup diri dari kontrol sosial LSM dan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak BPJN Wilayah Riau dan Satker PJN 1 Provinsi Riau untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)












