SIAK HULU, KAMPAR — Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam pengelolaan usaha galian C atau kuari di Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan publik.
Informasi tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama menyangkut siapa pihak yang mengendalikan operasional kuari, bagaimana status perizinan usaha tersebut, serta apakah aktivitasnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dugaan keterlibatan anggota TNI aktif benar adanya, persoalan ini patut mendapat perhatian dari instansi terkait. Namun, identitas, peran, dan dugaan pelanggaran pihak yang dimaksud harus dipastikan melalui bukti serta pemeriksaan resmi.
POLSEK SIAK HULU DITANTANG BUKA SUARA
Sorotan juga tertuju kepada Polsek Siak Hulu. Publik membutuhkan penjelasan mengenai pengawasan aktivitas kuari di Dusun I, Desa Baru, termasuk apakah pihak kepolisian telah menerima laporan, melakukan pengecekan, atau mengambil langkah penegakan hukum.
Ada apa dengan pengawasan aparat? Apakah legalitas kuari tersebut sudah diperiksa? Jika ditemukan dugaan pelanggaran, langkah apa yang telah dilakukan?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai dugaan pembiaran atau perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Diamnya suatu pihak tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun perlindungan terhadap usaha tertentu. Karena itu, konfirmasi resmi dari kepolisian menjadi penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
KAPOLRES KAMPAR DAN POM TNI PERLU MENELUSURI
Kapolres Kampar diharapkan memberikan penjelasan terkait pengawasan dan penanganan dugaan aktivitas kuari tersebut. Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota TNI aktif, klarifikasi dan pemeriksaan dapat dikoordinasikan dengan Polisi Militer atau instansi TNI yang berwenang.
Penelusuran perlu mencakup dokumen perizinan, identitas pengelola, kegiatan operasional di lapangan, serta kemungkinan pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti pendukung.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas kuari di Dusun I, Desa Baru, telah memenuhi ketentuan perizinan dan bagaimana pengawasan aparat terhadap kegiatan tersebut.(Tim)












