PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menanggapi serius tindakan penyegelan sejumlah ruangan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Rabu (7/5/2025). Ia menyebut tindakan tersebut tidak patut dilakukan, terlebih fasilitas yang disegel merupakan ruang terapi yang digunakan untuk pelayanan publik.
“Ya, jadi saya membaca berita bahasanya rumah sakit kita ini di segel-segel ruangannya sama entah sama siapa-siapa kan. Jadi tidak begitu caranya kalau mau menyelesaikan masalah. Bawa saja ke ranah hukum, lapor, tidak masalah,” ujarnya saat meninjau langsung lokasi RSD Madani.
Markarius mengaku sengaja datang ke lokasi setelah mengetahui kabar tersebut. Menurutnya, penyegelan fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat tidak bisa dibenarkan. Ia meminta pihak yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum, bukan mengambil tindakan sepihak.
“Ini kan yang di segel ini fasilitas umum, fasilitas penting negara ya. Apalagi rumah sakit, kita melayani orang di sini. Jadi tidak usah lah buat preman-preman di sini. Itu tadi ruangannya itu ruang terapi, di kunci ya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan dengan cara yang beradab. Bila terdapat sengketa pekerjaan atau keuangan, pihak terkait bisa berkomunikasi secara langsung atau melalui proses hukum yang sah.
“Jadi kita minta nih, kalau apa, ya datang baik-baik. Bicara dengan kita, apa masalahnya. Apalagi kalau datang menyegel-nyegel rumah sakit itu tak betul,” jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru, sambungnya, akan membuat laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) terkait penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah sakit adalah fasilitas negara yang tidak boleh dijadikan objek tekanan sepihak.
“Nanti kita juga membuat laporan ke Polda. Kita akan laporkan dulu ya, ini fasilitas negara melayani orang sakit. Ini tidak bisa dibuat main-main seperti ini,” ungkapnya.
Markarius menyatakan bahwa Pemko terbuka terhadap penyelesaian apabila memang ada pekerjaan yang telah diselesaikan dan belum dibayarkan. Selama dilengkapi kontrak dan bukti kerja, pihaknya akan memenuhi kewajiban.
“Boleh kalau mereka merasa dirugikan, ada apa silahkan. Kita kan ada jalur hukum, silahkan bentuk, tidak masalah. Tapi kalau memang betul mereka mengerjakan, ada kontraknya, itu sudah bayar, kita pasti akan bayar,” tutupnya. ***