PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara di Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau untuk tahun anggaran 2020–2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara rampung bersama Tim Subdit III Ditreskrimsus dan Bareskrim Polri.
“Benar, hari ini gelar di Mabes. Berapa jumlah tersangkanya, kita tunggu hasil gelar,” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi JPNN Selasa (17/6).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam audit tersebut, total kerugian negara akibat praktik SPPD fiktif selama dua tahun anggaran itu mencapai Rp195,9 miliar.
“Angka ini merupakan hasil perhitungan resmi dari BPKP atas penyimpangan administrasi perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021,” jelas Kombes Ade dalam keterangan sebelumnya, Selasa (10/6).
Dari hasil penyidikan yang dimulai sejak 2023, penyidik juga telah menerima pengembalian dana tunai dari sejumlah pihak yang terlibat.
Total uang yang dikembalikan secara sukarela mencapai lebih dari Rp19 miliar. Pengembalian dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari ASN, pegawai honorer, hingga tenaga ahli dari kalangan akademisi.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah aset mewah yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, seperti satu unit homestay, kendaraan roda dua jenis moge, apartemen di wilayah Kepulauan Riau, serta barang-barang bermerek lainnya.
Proses penyidikan juga telah melibatkan pemeriksaan lebih dari 400 orang saksi. Salah satu nama yang mencuat dalam penyidikan adalah Muflihun alias Uun mantan Sekretaris DPRD Riau yang sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru.
Muflihun beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. (*)