Dr. Adi Warman, kuasa dari PT. Panca Logam Makmur (PLM) – foto dok Kantor Advokat AW.
Bombana, Sorotistananews.com – PT. Panca Logam Makmur (PLM) secara resmi menyampaikan nota keberatan keras terhadap laporan hasil Rapat Mediasi Pengembalian Lahan Milik Kerajaan Moronene yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 18 Juni 2025 lalu.
Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum resmi PLM kepada Wakil Bupati Bombana selaku pimpinan rapat.
Dalam surat bernomor 05/KH.PLM/AW-VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, PLM menyatakan dengan tegas bahwa rapat mediasi tersebut melanggar asas legalitas, mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta melibatkan pihak-pihak yang tidak sah secara hukum maupun adat.
“Kuasa hukum PLM juga meminta rapat mediasi dihentikan dan tidak dilanjutkan dalam bentuk apa pun,” kata kuasa hukum PLM dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A dalam siaran persnya, Rabu 25 Juni 2025.
Putusan Pengadilan Bersifat Final, Rapat Mediasi Dianggap Tidak Sah
PLM menekankan bahwa lahan seluas ±600 hektare di Desa Wumbubangka, Rarowatu Utara, telah dinyatakan sah sebagai tanah ulayat milik Kerajaan Moronene dan dikuasai oleh Abdul Latif Haba berdasarkan tiga putusan pengadilan:
1. Putusan PN Kendari No. 23/Pdt.G/2022/PN Kdi. 2. Putusan PT Sultra No. 94/Pdt/2022/PT. KDI. 3. Putusan MA RI No. 2801 K/Pdt/2023. Ketiganya sudah inkracht dan mengikat secara nasional.
“Rapat mediasi yang dilangsungkan Wakil Bupati Bombana adalah bentuk pengabaian nyata terhadap putusan pengadilan dan prinsip negara hukum,” tegas Dr. Adi Warman.

Peringatan Tegas: Wakil Bupati Jangan Lanjutkan Rapat Cacat Hukum
Dalam pernyataannya, PLM memperingatkan Wakil Bupati Bombana agar tidak melanjutkan, mengulang, atau mengadakan bentuk mediasi baru yang menyangkut lahan tersebut.
“Setiap bentuk forum yang mengabaikan putusan pengadilan dan melibatkan pihak-pihak tanpa legal standing hanya akan memicu konflik sosial dan menodai wibawa pemerintahan daerah,” ungkap Adi Warman.
PLM menyebut keterlibatan Leo Chandra dan Fredie Tan dalam rapat tersebut sebagai ilegal dan menyesatkan, karena tidak memiliki kuasa hukum atau hak kepemilikan apa pun.
Demikian pula pencantuman nama Alfian Pimpie sebagai representasi Raja Moronene sudah tidak sah, karena telah ada penetapan resmi terhadap Aswar Latif Haba sebagai Raja Moronene Rumbia yang sah berdasarkan musyawarah adat 18 Juni 2025.
Desakan Serius kepada BPN, APH, dan Aparat TNI
PLM juga mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana agar menangguhkan semua proses pengukuran, pemetaan, atau sertifikasi lahan berdasarkan risalah rapat mediasi;
Juga Polres dan Kejaksaan Negeri Bombana agar berhati-hati dan tidak membuat pernyataan yang bisa disalahartikan;
Demikian juga kepada Kodim 1431 Bombana untuk tetap menjaga netralitas dan tidak masuk dalam tarik menarik kepentingan atas nama adat atau investasi.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada opini, tekanan, atau forum informal yang mengingkari kekuatan hukum putusan pengadilan. Kami menolak segala bentuk manuver administratif maupun adat yang melawan hukum,” tegas Dr. Adi Warman.
PLM menutup pernyataan resminya dengan harapan agar Wakil Bupati Bombana segera menghentikan proses mediasi dan memulihkan tata kelola pemerintahan yang menghormati hukum, bukan melabraknya.(*)