Sorotistananews, SEMARANG– Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) melaksanakan audiensi dan klarifikasi resmi dengan jajaran pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (03/03/2026) pukul 15.00–16.00 WIB.
Audiensi ini membahas proses permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Badan Hukum atas dua berkas yang diajukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes (Kantah Brebes), yaitu: 1). Anda Japar, Nomor Berkas Permohonan: 59238/2025 Tanggal Tanda Terima: 31 Oktober 2025. 2). Nurtanto Sony Putro
Nomor Berkas Permohonan: 12072/2025 Tanggal Tanda Terima: 20 Maret 2025
Giat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik MAPI guna memastikan pelayanan pertanahan berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada pemohon. Pokok Bahasan Audiensi. Dalam forum tersebut, MAPI menyampaikan lima poin utama:
1. Status dan posisi terakhir kedua berkas permohonan;
2. Tahapan yang telah dan/atau sedang dilalui;
3. Standar waktu penyelesaian sesuai regulasi dan SOP;
4. Identifikasi kendala administratif atau substantif;
5. Proyeksi waktu penyelesaian yang dapat disampaikan kepada pemohon.
MAPI menekankan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya berbicara soal prosedur, tetapi juga soal kejelasan komunikasi. Dewan Pembina MAPI, Letkol. CPM. (P). E. Agustian, S.H., M.H., dalam pernyataan lengkapnya menyoroti pentingnya komunikasi sebagai fondasi utama pelayanan publik. Beliau menyampaikan bahwa: “Kami memahami bahwa proses administrasi pertanahan memiliki tahapan teknis dan verifikasi substantif yang tidak sederhana. Namun dalam perspektif pelayanan publik, kepastian informasi adalah hak masyarakat. Transparansi tahapan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas negara kepada warga.”
Agustian menegaskan bahwa dalam konteks pengawasan publik, ketiadaan informasi yang jelas seringkali menimbulkan persepsi negatif yang sebenarnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka dan responsif. Lebih lanjut Agustian memberikan motivasi dan arahan, baik kepada jajaran ATR/BPN maupun kepada seluruh elemen MAPI: “Mari kita jadikan komunikasi sebagai jembatan, bukan tembok. Jika ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jika ada tahapan yang memerlukan waktu, jelaskan secara proporsional. Dengan demikian, kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.”
Agustian juga mengingatkan bahwa tujuan utama MAPI bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem berjalan sesuai prinsip integritas dan profesionalisme. “Kami hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai regulasi dan semangat reformasi birokrasi. Negara harus hadir dengan kepastian hukum, dan masyarakat harus mendapat kejelasan proses.”
Penjelasan Pihak ATR/BPN
Audiensi diterima oleh:
Kartono Agustiyanto, S.T., M.M. (Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran); Yan Septedyas, S.T., S.H. (Kepala Bidang Survei dan Pemetaan); Eny Setyosusilowati, S.H., M.H. (Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa); Tukiran, A.Ptnh., M.M. (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes).
Kartono Agustiyanto menjelaskan bahwa kedua berkas telah melalui tahapan administratif dan teknis sesuai ketentuan. Salah satu berkas telah memasuki tahap telaah teknis lanjutan, sementara berkas lainnya sedang dalam penyempurnaan administrasi teknis. Yan Septedyas menekankan pentingnya validasi data fisik melalui survei dan pemetaan guna memastikan kepastian batas bidang tanah. Sementara itu, Eny Setyosusilowati menyampaikan bahwa tidak terdapat sengketa aktif atas objek yang dimohonkan berdasarkan data yang ada.
Penjelasan dari Kantah Brebes
Tukiran menjelaskan bahwa sejak diterima di Kantah Brebes, kedua berkas telah melalui:
1. Verifikasi kelengkapan administrasi badan hukum;
2. Penelitian data yuridis dan riwayat tanah;
3. Penelitian data fisik serta pengecekan batas;
4. Koordinasi internal sebelum dilimpahkan ke Kanwil.
Ia menegaskan bahwa proses dilakukan sesuai SOP dan terdokumentasi dalam sistem administrasi pertanahan.
Dalam audiensi tersebut, Dewan Pembina MAPI turut didampingi oleh:
Very Sukma (Wakil Sekretaris Jenderal MAPI); Aziz Suryo Kusumo, S.H. (Ketua Sub-Regional MAPI Semarang Raya); dan Teguh Iman (Sub-Regional MAPI Semarang Raya). Kehadiran jajaran pengurus MAPI ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara terstruktur dan kolektif.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Kedua belah pihak sepakat bahwa transparansi, koordinasi, dan komunikasi terbuka merupakan kunci utama dalam penyelesaian setiap proses administrasi pertanahan.
Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat dan institusi pelayanan publik. Semua pihak menyepakati bahwa kunci utama dari setiap proses pelayanan adalah komunikasi yang terbuka, jelas, dan berkesinambungan, sehingga kepastian hukum dan kepercayaan publik dapat terus terjaga.-**

















