banner 728x250

“Negara Tidak Boleh Kalah oleh Ketakutan, Demokrasi Tidak Boleh Kalah oleh Tafsir”

Catatan Akhir Pekan Adi Warman.

Oplus_131072
banner 120x600

Sorotistananews.com, JAKARTA- Awal Mei 2026, ruang publik Indonesia kembali ramai. Kali ini bukan karena hiruk-pikuk politik elektoral, melainkan karena lahirnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029.

Sebagian masyarakat mendukung penuh. Sebagian lainnya mulai bertanya-tanya. Bahkan tidak sedikit yang khawatir.

Kekhawatiran itu sesungguhnya wajar dalam negara demokrasi. Sebab sejarah dunia mengajarkan bahwa atas nama keamanan, kadang negara tergoda memperluas tafsir kewenangan. Sementara atas nama kebebasan, sebagian pihak juga kadang lupa bahwa negara memiliki kewajiban menjaga keselamatan rakyatnya.

banner 325x300
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.

Di titik inilah kebijaksanaan negara diuji.

Kita harus jujur mengakui bahwa ancaman ekstremisme berbasis kekerasan memang nyata. Dunia berubah. Radikalisme tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi bersenjata di hutan atau pegunungan. Ia dapat menyusup melalui ruang digital, media sosial, propaganda virtual, bahkan melalui manipulasi psikologis yang sangat halus.

Karena itu negara memang tidak boleh lengah. Namun di sisi lain, negara juga tidak boleh membiarkan lahirnya rasa takut di tengah masyarakat bahwa kritik dapat dianggap ekstremisme, perbedaan pendapat dianggap ancaman, atau ekspresi keagamaan tertentu dicurigai secara berlebihan.

Sebab demokrasi bukan hanya soal stabilitas, tetapi juga soal rasa aman warga negara untuk berpikir, berbicara, dan menyampaikan pandangan.

Di sinilah sesungguhnya titik paling penting dari Perpres ini: bukan sekadar pada teks hukumnya, tetapi pada bagaimana negara menafsirkan dan melaksanakannya.

Apabila implementasinya dilakukan secara profesional, terukur, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia, maka Perpres ini dapat menjadi instrumen penting menjaga Indonesia dari infiltrasi kekerasan ideologis yang mengancam persatuan bangsa.

Tetapi apabila tafsirnya terlalu luas, emosional, atau digunakan secara berlebihan oleh aparat di lapangan, maka yang muncul justru ketidakpercayaan publik. Negara demokrasi modern tidak boleh bekerja dengan pendekatan rasa takut. Negara harus bekerja dengan legitimasi hukum dan kepercayaan rakyat.

Dampak yang akan terjadi jika krisis legitimasi dan hilangnya kepercayaan rakyat 

Karena itu saya berpandangan, ada beberapa prinsip penting yang harus dijaga dalam implementasi Perpres ini.

Pertama, harus ada batas yang tegas antara ekstremisme berbasis kekerasan dengan kritik terhadap pemerintah. Kritik adalah vitamin demokrasi. Negara yang anti kritik justru akan kehilangan kemampuan melakukan koreksi diri.

Kedua, pendekatan pencegahan harus lebih mengedepankan edukasi, literasi digital, penguatan wawasan kebangsaan, dan kesejahteraan sosial dibanding pendekatan represif semata.

Ketiga, seluruh aparat negara harus memahami bahwa ukuran utama keberhasilan bukan banyaknya orang yang dicurigai, melainkan kecilnya ruang tumbuh bagi kekerasan dan radikalisme.

Keempat, pelibatan masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan media harus dilakukan secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa negara bekerja secara tertutup.

Indonesia adalah bangsa besar yang dibangun bukan hanya dengan kekuatan senjata, tetapi juga dengan kekuatan toleransi dan kedewasaan demokrasi. Kita pernah melewati masa-masa sulit: terorisme, konflik horizontal, ancaman separatisme, hingga polarisasi politik yang tajam. Namun bangsa ini tetap berdiri karena rakyat Indonesia pada dasarnya mencintai persatuan.

Maka menjaga keamanan nasional memang penting. Tetapi menjaga kepercayaan rakyat jauh lebih penting.

Negara tidak boleh kalah oleh ekstremisme. Tetapi demokrasi juga tidak boleh kalah oleh ketakutan.

Di situlah sesungguhnya masa depan Indonesia sedang dipertaruhkan.-**

AW+10+05+26

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *