JAKARTA – Desakan publik agar sejumlah pejabat mundur pasca banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Ia menilai luapan kekecewaan masyarakat merupakan reaksi alamiah atas bencana besar, namun pemecatan pejabat bukan langkah yang relevan.
“Kalau kita lihat Hak Pengelolaan Hutan itu kan sudah lama, cuma memang kalau pecat pak ini, pecat itu mungkin terlalu emosional karena bapak-bapak yang sedang bertugas kan pelanjut saja. Dan oleh sebab itu menyuruh pejabat mundur karena peristiwa ini menurut saya tidak relevan,” ujarnya dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu (10/12/2025).
Mahfud menilai akar persoalan bencana ekologis tidak berdiri pada satu periode pejabat, melainkan akumulasi kebijakan yang berlangsung lama. Karena itu, menurutnya, tuntutan agar menteri atau kepala lembaga diberhentikan tidak serta-merta menyelesaikan masalah.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa publik tetap berhak menyampaikan protes, terutama jika penanganan pascabencana dinilai kurang sigap.
“Tapi kekurangsungguhannya menghadapi ini, mengantisipasi ini, itu memang patut diprotes,” sambungnya.
Isu pemecatan sejumlah pejabat mencuat setelah banjir bandang dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatra. Tuntutan publik menyasar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, hingga Kepala BNPB Suharyanto. ***

















