Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, status tersangka juga disematkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, para tersangka diduga meminta fee atas penambahan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau.

Anggaran tersebut diketahui meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah sebesar Rp106 miliar.

Awalnya, fee yang diminta sebesar 2,5 persen. Namun oleh Muhammad Arief Setiawan, besaran tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.

Pihak yang tidak memenuhi permintaan itu disebut diancam dengan pencopotan jabatan atau mutasi. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP Riau bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kemudian menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee 5 persen atau Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.

Hasil pertemuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Muhammad Arief Setiawan dengan menggunakan kode “7 batang”.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rangka penyidikan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, serta beberapa rumah pribadi.

KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, serta Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau. ***