JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan negara telah mengambil alih kembali sekitar 4 juta hektar lahan yang sebelumnya dikuasai korporasi melalui izin pemanfaatan, terutama kebun sawit di dalam kawasan hutan. Penguasaan kembali lahan itu dilakukan setelah pemerintah mencabut izin-izin yang dinilai bermasalah dan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
“Sudah 4 juta hektar kita kuasai kembali. Kita cabut izinnya,” ujar Prabowo saat sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Prabowo menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menjelaskan, angka 4 juta hektar itu diperoleh setelah dirinya meminta klarifikasi langsung kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Dari penjelasan tersebut, lahan yang diambil alih merupakan izin perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan ragu meninjau ulang seluruh izin yang dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional.
“Kita akan review, kita akan kaji kembali. Yang tidak sesuai dengan Pasal 33, yang tidak menguntungkan rakyat, kita tidak boleh ragu-ragu, kita tidak akan teruskan,” tegasnya.
Prabowo juga mengingatkan bahaya jika negara membiarkan penyalahgunaan konsesi sumber daya alam oleh segelintir pihak, sementara keuntungan justru mengalir ke luar negeri.
“Kalau kita biarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas menjalankan pemerintahan,” kata Prabowo.
Ia menyebut penertiban tidak hanya menyasar izin perkebunan sawit, tetapi juga berbagai bentuk perizinan lain, mulai dari hak guna usaha (HGU), hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), hingga izin pertambangan.
“Kita ingin Indonesia incorporated. Tidak boleh segelintir orang menikmati kekayaan Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan ini menandai sikap tegas pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam, dengan tujuan memastikan kekayaan nasional benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas. ***

















