“Kalau kita biarkan itu terus, kita lalai, kita tidak pantas menjalankan pemerintahan,” kata Prabowo.

Ia menyebut penertiban tidak hanya menyasar izin perkebunan sawit, tetapi juga berbagai bentuk perizinan lain, mulai dari hak guna usaha (HGU), hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), hingga izin pertambangan.

“Kita ingin Indonesia incorporated. Tidak boleh segelintir orang menikmati kekayaan Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan ini menandai sikap tegas pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam, dengan tujuan memastikan kekayaan nasional benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas. ***