banner 728x250

Sinergi MAPI dan ATR/BPN Sumut Dorong GTRA sebagai Solusi Komprehensif Sengketa Tanah Warisan

banner 120x600

Sorotistananews.com, MEDAN — Upaya penyelesaian sengketa tanah warisan yang telah berlangsung lintas generasi di Sumatera Utara kini memasuki fase baru yang lebih terarah. Pendekatan parsial yang selama ini dinilai belum mampu mengurai kompleksitas persoalan mulai ditinggalkan. Sebagai gantinya, sinergi lintas sektor melalui penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) didorong sebagai solusi strategis yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam forum dialog yang difasilitasi oleh Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil ATR/BPN Sumut pada hari selasa, 28 April 2026 dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB ini menjadi ruang temu antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan para ahli waris yang tengah menghadapi sengketa tanah yang telah berlangsung puluhan tahun.

Sejak awal, forum ini tidak hanya membahas persoalan administratif pertanahan, tetapi juga menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek hukum, sosial, hingga tata ruang. Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria khususnya di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai tidak dapat dilakukan secara parsial.

banner 325x300

“Solusi harus melalui GTRA, karena di dalamnya seluruh unsur terlibat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial, kepastian hukum, dan penataan ruang,” ujarnya.

Pendekatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang menempatkan kepala daerah sebagai Ketua GTRA secara ex officio, serta kepala kantor pertanahan sebagai ketua harian. Dengan struktur tersebut, penyelesaian konflik agraria menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam implementasinya, GTRA melibatkan sedikitnya 17 kementerian dan lembaga, menjadikannya sebagai instrumen utama dalam mengurai persoalan tanah yang kompleks, termasuk sengketa yang berakar dari persoalan historis.

Salah satu kasus yang mencuat dalam forum tersebut adalah sengketa tanah warisan yang berasal dari era 1960-an hingga 1970-an. Pada masa itu, dokumen alas hak (grand) diserahkan untuk proses konversi, namun tidak lagi berada di tangan ahli waris saat ini. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari hilangnya bukti administrasi, konflik klaim, hingga tumpang tindih sertifikat.

Perwakilan ahli waris yang hadir, di antaranya Tengku Zainal Arifin Bin Tengku Sulaiman Bin Tengku Sahmenan Bin Tengku Alang Yahya, Tengku Kelana Jaya Bin Tengku Amirsyah Bin Tengku Abdul Rahman Bin Tengku Alang Yahya, Tengku Rinaldi Bin Tengku Thamrin, Tengku Bahrial Bin Tengku Hamdan Bin Tengku Abdul Rahman Bin Tengku Alang Yahya, serta Dedek selaku pemegang waris Sultan Husin Syah, menyampaikan secara langsung berbagai kendala yang dihadapi.

Mereka mengungkapkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada hilangnya dokumen, tetapi juga pada pengelolaan warisan yang berlangsung turun-temurun tanpa dokumentasi yang memadai. Akibatnya, posisi hukum atas tanah menjadi lemah, meskipun secara historis penguasaan dapat ditelusuri.

Menanggapi hal tersebut, jajaran ATR/BPN Sumut yang hadir memberikan pandangan teknis dan langkah konkret. Hadir dalam forum tersebut Dr. Yuliandi, S.SiT., M.H. selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sutan Hasudungan Limbong, S.ST selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Asahan, serta Elfijar Azan Syah Putra, A.Ptnh selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Asahan.

Turut hadir pula Taufik Efendi, S.SiT., M.Eng. sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai, serta M. Adrie Jauhari, S.E. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kota Tanjung Balai.

Dalam pemaparannya, Dr. Yuliandi menegaskan bahwa pendekatan mediasi akan menjadi langkah awal dalam penyelesaian sengketa, dengan melakukan pemetaan masalah secara komprehensif, termasuk identifikasi para pihak dan riwayat penguasaan tanah.

Dari sisi teknis, Sutan Hasudungan Limbong menekankan pentingnya pengukuran ulang untuk memastikan keakuratan data spasial. Sementara itu, Elfijar Azan Syah Putra menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses penetapan hak.

Di wilayah Tanjung Balai, Taufik Efendi menyatakan kesiapan untuk mendukung penelusuran data lintas wilayah, sedangkan M. Adrie Jauhari menegaskan bahwa mekanisme koreksi atau pembatalan sertifikat dimungkinkan apabila ditemukan kesalahan administratif.

Di tengah pembahasan teknis tersebut, Dewan Pembina MAPI, E. Agustian, memberikan penegasan penting terkait posisi dan kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia.

“Badan Pertanahan Nasional sebagai instansi pelayanan publik di bidang pertanahan menyelenggarakan administrasi dan pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, BPN melakukan penelitian terhadap data fisik dan data yuridis secara administratif guna menjamin kepastian hukum.

“Namun, BPN tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memutus kebenaran materiil dalam hal terjadi sengketa,” tegasnya.

Lebih lanjut, E. Agustian juga menyoroti pentingnya responsivitas pelayanan publik dalam menangani pengaduan masyarakat.

“Saya selalu menekankan kepada penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional, agar mampu merespons setiap keluhan, pengaduan, maupun laporan dari masyarakat sebagai pengguna layanan, sepanjang didukung oleh data yang valid,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu memang diperlukan proses validasi lanjutan oleh pejabat berwenang, seperti PPAT atau pejabat daerah, guna memastikan keabsahan dokumen kepemilikan secara hukum.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut sejalan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta asas transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Oleh karena itu, setiap proses penanganan pengaduan harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan responsif demi menjamin kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak hanya membutuhkan pendekatan teknis dan administratif, tetapi juga integritas, transparansi, serta komitmen pelayanan publik yang kuat.

Dalam konteks ini, peran MAPI menjadi penting sebagai mitra strategis dalam mengawal proses agar tetap bersih dari praktik pungutan liar. Kehadiran Ketua Regional Sumut OK. Henry, Wakil Ketua Jonson Sinulingga, serta Wakil Sekretaris Jenderal Very Sukma semakin memperkuat pengawasan terhadap jalannya proses penyelesaian sengketa.

Ke depan, sinergi antara ATR/BPN, MAPI, dan pemerintah daerah akan diperkuat melalui optimalisasi GTRA. Kolaborasi ini diharapkan mampu menormalisasi berkas-berkas tanah milik ahli waris, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai.

Diskusi yang berlangsung hangat dan terbuka mencerminkan adanya kesamaan komitmen antara pemerintah dan masyarakat dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Sebagai penutup, E. Agustian menyerahkan majalah edisi terbaru MAPI kepada pihak Kanwil ATR/BPN Sumut sebagai simbol penguatan edukasi publik dan komitmen terhadap gerakan anti pungli.

Melalui sinergi yang semakin kuat ini, diharapkan penyelesaian sengketa tanah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka reforma agraria nasional yang mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.-**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *