Sorotistananews.com, JAKARTA, — Bintang Savira.,S.H., M.Kn., resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (22/5/2026). Pelantikan berlangsung di Lantai 3 Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Jakarta Barat dalam suasana khidmat dan penuh nuansa profesionalisme.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Dr. Shinta Purwitasari selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat. Turut hadir sebagai saksi, Drs. Bambang Pamungkas dan Devi Indrayanti. Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan BPN/ATR Jakarta Barat serta jajaran pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat menegaskan bahwa jabatan PPAT merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab hukum sekaligus tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“PPAT harus mampu menjadi bagian dari pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Karena itu, setiap PPAT wajib memegang teguh kode etik profesi, menjunjung tinggi profesionalisme, serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dr. Shinta Purwitasari.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan organisasi profesi, khususnya IPPAT Jakarta Barat, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan kehormatan profesi PPAT.
Pelantikan ini menandai babak baru perjalanan profesional Bintang Savira yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai notaris di Kota Bogor dan kini resmi mengemban kewenangan sebagai PPAT wilayah kerja Jakarta Barat.
Notaris dan PPAT Bintang Savira saat ini berkantor di Grand Slipi Tower Lantai 5, Jalan Letjen S. Parman Kavling 22–24, Slipi, Jakarta Barat.
Kehadiran PPAT baru di wilayah Jakarta Barat diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum yang semakin baik bagi masyarakat.-**

















