PROYEK RP 9O2 MILLIAR* IPAL PEKANBARU DAN PT ADHI KARYA WARISKAN 10 RUMAH RETAK + SUMUR KERING WARGA TJ. RHU !!!

PEKANBARU — Di atas kertas, deretan angka megah terpampang rapi dalam laporan pertanggungjawaban proyek strategis nasional. Sebuah sistem sanitasi modern bernama Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) Stasiun Pompa IPAL Bambu Kuning digadang-gadang sebagai mahakarya penyeimbang ekologi perkotaan. Proyek mercusuar yang digelontorkan dengan total anggaran fantastis menyentuh kisaran Rp800 miliar hingga Rp902 miliar—termasuk porsi kontrak Zona Utara (Pekanbaru North Sewerage) senilai Rp256 miliar yang digarap oleh kontraktor raksasa pelat merah, PT Adhi Karya (Persero) Tbk—disetujui untuk menyelamatkan masa depan lingkungan kota.

 

Namun, di balik gemerlap seremoni peresmian yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2024 lalu, tersimpan sebuah realitas yang jauh dari kata mulia. Alih-alih menghadirkan peradaban yang bersih, megahnya proyek miliaran rupiah ini justru meninggalkan jejak kehancuran fisik, psikologis, dan sosial bagi masyarakat kecil.

 

Di RT 06 RW 05, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru—sebuah wilayah yang letaknya hanya berjarak beberapa ratus meter dari jantung Stasiun Sumur Pompa dan kantor pusat IPAL—derita rakyat dipertontonkan secara telanjang.

 

Sebanyak 10 kepala keluarga harus hidup di bawah bayang-bayang ketakutan akibat rumah mereka retak parah karena getaran alat berat, sementara sumur-sumur mereka kering kerontang akibat rakusnya penyedotan air proyek sejak tahun 2023.

 

Lebih parahnya lagi, di saat laporan administratif proyek telah dinyatakan rampung oleh korporasi, keberadaan fisik kantor perwakilan PT Adhi Karya di Provinsi Riau seolah “menguap” entah ke mana. Warga ditinggalkan dalam senyap, terjepit di antara birokrasi yang bungkam dan korporasi raksasa yang kebal hukum.

 

I. Mahakarya Berbalut Anggaran Triliunan: Ketika Sanitasi Menjadi Teror Ekologis

 

Proyek pembangunan IPAL Pekanbaru bukan sekadar proyek fisik biasa. Ia dirancang sebagai bagian dari intervensi infrastruktur skala besar yang dibiayai melalui skema pembiayaan campuran, termasuk pinjaman luar negeri dari Asian Development Bank (ADB) serta sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

 

Secara konseptual, teknologi yang diusung memang memukau. Dengan sistem perpipaan jaringan air limbah domestik terpusat serta penerapan teknologi pengolahan modern, proyek ini ditargetkan mampu melindungi air tanah Kota Pekanbaru dari pencemaran bakteri E. coli dan limbah domestik berbahaya. Pemerintah pusat dan daerah berulang kali menarasikan bahwa proyek ini adalah bentuk komitmen negara dalam menaikkan standar kualitas hidup masyarakat urban.

 

Namun, retorika kemajuan ini runtuh seketika ketika dihadapkan pada implementasi di lapangan. PT Adhi Karya, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya terkemuka yang memegang kendali pengerjaan zona vital, diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) mitigasi dampak lingkungan dan sosial (Environmental and Social Impact Assessment / ESIA).

 

Alih-alih melakukan sosialisasi intensif dan pengamanan struktur bangunan warga di ring 1 proyek, aktivitas pengerjaan galian massal dan mobilisasi alat berat justru dilakukan secara ugal-ugalan. Getaran masif dari mesin-mesin raksasa penghancur bumi dibiarkan merusak fondasi tanah pemukiman warga. Di saat yang sama, eksploitasi air bawah tanah secara masif untuk kepentingan proyek menyedot habis sumber penghidupan paling fundamental bagi warga: air bersih.

 

Proyek yang seharusnya menjadi berkah berubah wujud menjadi monster ekologis yang mencaplok hak-hak dasar rakyat kecil.

 

II. Jeritan 10 Kepala Keluarga di Tanjung Rhu: Rumah Retak, Sumur Kering, dan Negara yang Tutup Mata

 

Mari menengok lebih dekat ke RT 06 RW 05, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Di perkampungan padat penduduk ini, jarak antara penderitaan warga dan kemegahan instalasi IPAL hanya sepelemparan batu. Namun, jarak sosial dan keadilan membentang bagaikan jurang pemisah yang tak bertepi.

 

Sejak aktivitas pembangunan Stasiun Pompa IPAL Bambu Kuning dimulai pada tahun 2023, warga sekitar mulai merasakan guncangan-guncangan hebat setiap kali alat berat beroperasi. Getaran tersebut bukan sekadar mengusik ketenangan istirahat malam, melainkan merontokkan struktur bangunan rumah warga yang mayoritas dibangun dari hasil jerih payah puluhan tahun.

 

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Buser Bhayangkara Media bersama para tokoh RT setempat, didapatkan data valid yang tak terbantahkan.

 

Kerusakan Struktural Permanen:

 

Sedikitnya 10 rumah warga mengalami pecah dinding yang menganga lebar, keretakan fondasi yang mengancam keselamatan, hingga kemiringan struktur bangunan akibat pergeseran tanah yang dipicu oleh getaran mesin pemadat dan alat berat proyek. Warga hidup dalam kecemasan konstan setiap kali musim hujan tiba atau angin kencang menerjang, khawatir atap dan dinding rumah mereka runtuh menimpa keluarga.

 

Krisis Air Bersih Akibat Penyedotan Ilegal: Aktivitas dewatering (penyedotan air tanah secara masif) yang dilakukan oleh pihak kontraktor tanpa memperhitungkan kapasitas hidrologis lokal mengakibatkan sumur-sumur gali dan sumur bor milik warga mengalami kekeringan total. Air yang dulunya jernih dan diandalkan untuk kebutuhan sehari-hari mendadak hilang. Warga terpaksa harus membeli air galon atau mengandalkan uluran tangan tetangga sekadar untuk mandi dan mencuci.

 

Ironisnya, ketika warga mencoba mencari keadilan ke posko-posko proyek pada masa awal pengerjaan, mereka hanya mendapatkan janji-janji manis tanpa realisasi. Tidak ada satupun insinyur lapangan maupun perwakilan manajemen PT Adhi Karya yang turun tangan melakukan asesmen kerusakan secara transparan. Ketika ini diadukan ke Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang mengurus layanan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); Alpa Paltini justru menyarankan agar semua masyarakat yang terdampak melapor ke Kecamatan Limapuluh.

 

III. Alibi Administratif dan “Hilangnya” Kantor PT Adhi Karya di Riau

 

Keburukan tata kelola proyek ini semakin telanjang ketika mencuat persoalan status penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan laporan internal birokrasi dan narasi yang beredar, pembangunan Stasiun Pompa IPAL Bambu Kuning diklaim telah selesai secara laporan administratif.

 

Namun, klaim “selesai” ini menyisakan kejanggalan besar yang mencurigakan:

 

Serah Terima yang Misterius: Hingga detik ini, belum ada rilis atau pengumuman resmi mengenai kapan serah terima formal (Handover) akan dilangsungkan, baik dari pihak perusahaan kontraktor maupun dari instansi pengelola IPAL di lingkungan pemerintah. Mengapa sebuah proyek senilai ratusan miliar rupiah diselimuti ketertutupan dalam proses serah terimanya? Apakah ada klausul kerusakan lingkungan yang sengaja ditutup-tutupi agar tidak menjadi beban finansial bagi korporasi sebelum kontrak ditutup?

 

Kantor Perwakilan yang “Ghaib”: Ketika warga, tokoh masyarakat, dan media berupaya melayangkan nota protes serta menuntut pertanggungjawaban ganti rugi, mereka dihadapkan pada kenyataan pahit: kantor perwakilan PT Adhi Karya di Provinsi Riau seolah “hilang ditelan bumi”. Alamat kantor yang sebelumnya beroperasi kini berpindah-pindah tanpa kejelasan jejak, meninggalkan ruang kosong tanpa narahubung yang bisa diakses oleh masyarakat terdampak.

 

Situasi ini mencerminkan potret buruk dunia korporasi konstruksi nasional. Di satu sisi, PT Adhi Karya sebagai korporasi pelat merah terus mendulang kontrak-kontrak jumbo dan mencatatkan perolehan laba serta pencapaian finansial bernilai triliunan rupiah di tingkat nasional. Namun, di sisi lain, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) dan etika bisnis terhadap warga ring 1 proyek diabaikan secara sistematis.

 

Apakah kehadiran BUMN di daerah hanya sebatas mengeruk keuntungan anggaran negara, meninggalkan reruntuhan infrastruktur warga, lalu kabur meninggalkan gelanggang tanpa jejak?

 

IV. Kegagalan Pengawasan Pemerintah: Dari Dinas PUPR hingga Diamnya Walikota

 

Tragedi yang menimpa warga Tanjung Rhu bukanlah kesalahan tunggal pihak kontraktor semata. Ia juga merupakan cerminan nyata dari kegagalan fungsi pengawasan berlapis oleh instansi pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

 

Sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayah administratif Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru—khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kepemimpinan Walikota—memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, inspeksi mendadak (sidak), hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada kontraktor yang merugikan warganya. Namun, yang terlihat justru sikap pasif, lamban, dan terkesan menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil.

 

Bagaimana mungkin sebuah proyek strategis nasional yang merusak fasilitas warga dan mengeringkan sumber air bersih di tengah kota dibiarkan berjalan tanpa ada mekanisme pengaduan dan mitigasi krisis yang jelas?

 

Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik dalih bahwa proyek tersebut adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikendalikan oleh pemerintah pusat melalui Satker Kementerian PUPR. Kedaulatan rakyat dan keselamatan warga Pekanbaru berada di tangan Pemko Pekanbaru. Jika Walikota dan jajarannya terus berdiam diri, maka pemerintah turut menjadi bagian dari pembiaran sistemik atas ketidakadilan yang meremukkan warganya sendiri.

 

V. Tuntutan Tegas Warga Terdampak: Keadilan Tidak Bisa Ditawar!

 

Kesabaran warga Tanjung Rhu telah sampai pada batasnya. Bertahun-tahun hidup dalam kecemasan di rumah yang retak dan dahaga tanpa air bersih membuat masyarakat menolak untuk terus diam. Melalui ruang publik dan mimbar investigasi independen ini, warga bersama para tokoh masyarakat merumuskan Tuntutan Tegas Warga Terdampak yang wajib dipenuhi tanpa syarat oleh PT Adhi Karya dan Pemerintah Kota Pekanbaru:

 

Desakan Pemanggilan Resmi oleh Walikota Pekanbaru:

 

Meminta dengan tegas kepada Walikota Pekanbaru untuk segera menggunakan kewenangan eksekutifnya memanggil seluruh jajaran direksi, pimpinan proyek, dan penanggung jawab operasional PT Adhi Karya serta manajemen pengelola IPAL Pekanbaru. Walikota wajib mendudukkan mereka dalam satu meja perundingan resmi bersama perwakilan 10 warga RT 06 RW 05 Tanjung Rhu guna menyelesaikan ganti rugi secara transparan dan berkeadilan.

 

Mediasi Terbuka dan Ganti Rugi Material Secara Menyeluruh:

 

Menuntut PT Adhi Karya pusat untuk segera menerjunkan tim teknis independen guna mengaudit kerusakan fisik 10 rumah warga yang mengalami retak parah akibat getaran alat berat. Korporasi wajib memberikan ganti rugi materil yang layak untuk memperbaiki struktur bangunan rumah warga hingga kembali aman dihuni.

 

Pemulihan Total Sumber Air Bersih (Sumur Warga):

 

Menuntut pertanggungjawaban langsung atas hilangnya pasokan air bersih akibat penyedotan proyek sejak 2023. PT Adhi Karya wajib membangunkan sumur bor baru yang layak dan bersih atau menyediakan instalasi air bersih permanen yang mengalir lancar ke setiap rumah warga terdampak tanpa dibebani biaya apapun.

 

Transparansi Status Proyek dan Pembukaan Posko Pengaduan Resmi di Riau:

 

Menuntut PT Adhi Karya untuk segera mempublikasikan alamat kantor perwakilan resmi yang permanen dan mudah diakses di Provinsi Riau, serta membuka posko pengaduan khusus korban proyek yang diawasi langsung oleh independen, guna menghentikan praktik “kucing-kucingan” korporasi dari tanggung jawab hukum sosialnya.

 

VI. Penutup: Ujian Moral bagi Korporasi dan Negara

 

Pembangunan infrastruktur yang megah tidak akan pernah bernilai luhur jika ia dibangun di atas air mata dan reruntuhan rumah rakyat kecil. Proyek IPAL Pekanbaru dan PT Adhi Karya sedang diuji bukan lagi dari seberapa besar angka anggaran yang terserap atau seberapa canggih teknologi perpipaan yang ditanam di dalam tanah, melainkan dari nurani kemanusiaan mereka dalam memperlakukan warga tempatan yang menjadi korban langsung dari ambisi pembangunan tersebut.

 

Redaksi bersama segenap elemen masyarakat dan pers independen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ruang jawab, klarifikasi, dan hak jawab seluas-luasnya dibuka kepada manajemen PT Adhi Karya, Satker Kementerian PUPR, serta Walikota Pekanbaru untuk segera memberikan kepastian hukum dan keadilan nyata.

 

Warga Tanjung Rhu tidak sedang meminta belas kasihan; mereka menuntut hak konstitusional mereka atas tempat tinggal yang aman dan air bersih yang layak. Jika negara dan korporasi gagal memenuhi panggilan keadilan ini, maka megaproyek berinvestasi hampir Rp1 Triliun tersebut akan selamanya tercatat dalam sejarah sebagai monumen kegagalan moral dan penindasan birokratis di bumi Lancang Kuning.

 

Rls. JMEDIA

BUSER BHAYANGKARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *