Tim Advokat Asrul Tolak Pemeriksaan Empat Perkara Disatukan, Ingatkan Risiko “Kesalahan Kolektif”

Pemeriksaan bersama dinilai berpotensi mencampurkan alat bukti, mengurangi efektivitas pemeriksaan silang, serta mengaburkan pertanggungjawaban pidana yang seharusnya dinilai secara individual.

Sorotistananews.com- JAKARTA, 1 September 2026 — Tim Advokat Terdakwa Asrul Azis Taba menyatakan keberatan terhadap keinginan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyatukan pemeriksaan saksi dalam empat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Keberatan tersebut mengemuka dalam rangkaian sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Dalam persidangan Asrul hari ini, JPU menghadirkan lima saksi, yakni Muhadjir Effendy, Ramadhan Harisman, Moh. Hasan Afandi, Syaiful Bahri, dan Laode Muhammad Suharto.

Tim Advokat Asrul dari kantor Advokat Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A. menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan sekadar mempersoalkan empat sidang yang dilaksanakan pada hari dan ruang yang sama. Keberatan terutama ditujukan terhadap risiko pencampuran pembuktian antara para terdakwa yang memiliki perbuatan, kewenangan, kepentingan, kedudukan, dan strategi pembelaan berbeda.

“Kami tidak menolak efisiensi persidangan. Namun, efisiensi tidak boleh menyebabkan pembuktian terhadap empat terdakwa yang berbeda bercampur menjadi satu narasi kesalahan kolektif,” demikian sikap Tim Advokat Asrul.

Empat Perkara Diregister Terpisah

Tim Advokat mengingatkan bahwa sejak awal JPU telah memilih untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara para terdakwa secara terpisah. Keempat perkara itu adalah:

– Yaqut Cholil Qoumas dalam Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;

– Ishfah Abidal Aziz dalam Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst;

– Ismail Adham dalam Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst; dan

– Asrul Azis Taba dalam Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Menurut Tim Advokat Asrul, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang memberikan kewenangan kepada JPU untuk menggabungkan beberapa perkara yang saling berkaitan dan membuatnya dalam satu surat dakwaan. Namun, ketentuan tersebut menggunakan kata “dapat”, bukan “wajib”.

Karena JPU sejak tahap penuntutan telah memilih empat surat dakwaan dan empat nomor perkara berbeda, pemeriksaan bersama pada tahap pembuktian dinilai bukan lagi penggabungan perkara secara formal sebagaimana dimaksud Pasal 72 KUHAP. Pemeriksaan itu paling jauh merupakan pengaturan teknis persidangan yang tidak boleh menghilangkan kemandirian setiap perkara. UU Nomor 20 Tahun 2025 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Risiko Penularan Pembuktian

Kerugian paling serius bagi Asrul, menurut Tim Advokat, adalah munculnya spill-over evidence atau penularan pembuktian. Dalam kondisi tersebut, dokumen, percakapan WhatsApp, keputusan kementerian, aliran dana, ataupun keterangan saksi yang sesungguhnya hanya berkaitan dengan terdakwa lain dapat secara psikologis dianggap berlaku pula terhadap Asrul.

Bukti mengenai proses penyusunan kebijakan kuota, instruksi pejabat kementerian, penerimaan uang oleh pihak lain, pertemuan yang tidak dihadiri Asrul, komunikasi elektronik yang tidak melibatkan Asrul, maupun keuntungan yang diterima pihak lain berpotensi dirangkai menjadi satu cerita besar.

Padahal, JPU tetap wajib membuktikan secara khusus perbuatan konkret Asrul, waktu dan tempat terjadinya perbuatan, maksud serta pengetahuannya, pihak dengan siapa ia disebut memiliki kesepakatan, kontribusinya terhadap kerugian negara, dan apakah ia menerima atau menikmati keuntungan pribadi.

Pasal 36 KUHP menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Karena itu, pertanggungjawaban pidana tidak boleh dipindahkan dari seorang pembuat kebijakan, pemegang kewenangan, atau penerima manfaat kepada Asrul hanya karena seluruh peristiwa diperiksa dalam satu forum persidangan.

Keterangan Terdakwa Lain Tidak Boleh Merugikan Asrul

Tim Advokat Asrul juga mengingatkan ketentuan Pasal 240 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan seorang terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

Dengan demikian, pengakuan atau jawaban Yaqut Cholil Qoumas tidak otomatis menjadi alat bukti terhadap Asrul. Hal yang sama berlaku terhadap keterangan Ishfah Abidal Aziz maupun Ismail Adham. Jawaban ketiganya tidak boleh dirangkai seolah-olah saling menguatkan untuk membuktikan kesalahan Asrul.

Pemeriksaan bersama memiliki resistensi mengaburkan batas tersebut. Terdakwa lain juga berpotensi secara tidak tepat berubah menjadi “saksi terselubung” terhadap Asrul, tanpa terlebih dahulu memenuhi prosedur khusus mengenai saksi mahkota yang diatur dalam KUHAP baru.

Hak Pemeriksaan Silang Berpotensi Tergerus

Kerugian lainnya adalah berkurangnya efektivitas pemeriksaan silang oleh Advokat Asrul. Dalam pemeriksaan empat perkara secara bersama, pertanyaan Advokat Asrul dapat dianggap telah ditanyakan oleh advokat terdakwa lain atau dinilai berulang, meskipun mempunyai tujuan pembuktian yang berbeda.

Selain itu, banyaknya tim advokat dapat memperpanjang pemeriksaan, membuat saksi kelelahan, dan menyebabkan pendalaman terhadap posisi khusus Asrul tidak memperoleh perhatian secara proporsional.

Padahal, Advokat Asrul tetap harus memperoleh kesempatan penuh untuk menguji apakah saksi benar-benar melihat atau mendengar langsung perbuatan Asrul, mengetahui sumber nominal uang, pernah mendengar Asrul menjanjikan kuota, mengetahui kewenangan Asrul dalam menentukan kuota, atau pernah melihat Asrul menerima keuntungan pribadi.

Hak bertanya tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme persidangan berimbang dalam KUHAP baru dan tidak boleh dikurangi hanya demi mempercepat pemeriksaan.

Strategi Para Terdakwa Bisa Saling Bertentangan

Tim Advokat menilai bahwa kepentingan keempat terdakwa belum tentu sejalan. Setiap terdakwa dan advokatnya berkewajiban melindungi kepentingan hukum klien masing-masing.

Dalam situasi demikian, seorang terdakwa dapat menggunakan strategi yang mengalihkan tanggung jawab kepada terdakwa lain. Bahkan, pertanyaan yang diajukan oleh advokat terdakwa lain dapat membuka fakta atau membangun kesan yang merugikan Asrul.

Akibatnya, dalam pemeriksaan bersama Asrul bukan hanya menghadapi konstruksi pembuktian JPU, tetapi juga berpotensi menghadapi strategi saling melepaskan atau mengalihkan tanggung jawab antarterdakwa.

Berita Acara dan Alat Bukti Berpotensi Bercampur

Pemeriksaan bersama juga dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai pertanyaan diajukan untuk perkara siapa, jawaban saksi relevan terhadap terdakwa yang mana, dokumen diajukan dalam perkara apa, serta keberatan advokat dicatat untuk kepentingan terdakwa siapa.

Pencampuran tersebut dinilai berisiko ketika JPU menyusun tuntutan atau ketika perkara memasuki tahap pembelaan, banding, dan kasasi. Keterangan saksi dapat dikutip secara umum tanpa penjelasan bahwa bagian tertentu sesungguhnya hanya berkaitan dengan terdakwa lain.

Kondisi itu juga dapat menyulitkan Tim Advokat membuktikan bahwa terhadap Asrul tidak terdapat alat bukti yang sah, cukup, dan saling bersesuaian secara khusus.

Efisiensi Tidak Boleh Mengorbankan Keadilan

Tim Advokat memahami bahwa pemeriksaan bersama dapat dipandang lebih efisien karena sebagian saksi, dokumen, dan peristiwanya saling beririsan. Namun, asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk mencampurkan pembuktian atau mengurangi hak pembelaan.

Menurut Tim Advokat, efisiensi merupakan prinsip pengelolaan persidangan, sedangkan pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan secara personal berdasarkan perbuatan, kesalahan, dan alat bukti terhadap masing-masing terdakwa.

Pasal 4 KUHAP baru menempatkan pemeriksaan pidana dalam perpaduan antara sistem hakim aktif dan para pihak yang berlawanan secara berimbang. Dengan demikian, kecepatan persidangan tidak boleh mengurangi keseimbangan antara kepentingan penuntutan dan hak pembelaan.

Memohon Pemeriksaan Perkara Asrul Dilakukan Tersendiri

Atas dasar tersebut, Tim Advokat memohon kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Asrul Azis Taba dilakukan secara tersendiri.

Apabila Majelis Hakim tetap memandang perlu menjadwalkan pemeriksaan pada hari dan ruang yang sama, Tim Advokat meminta agar setiap perkara tetap dibuka, diperiksa, dan dicatat secara terpisah. JPU juga harus menjelaskan relevansi setiap saksi dan alat bukti secara khusus terhadap Asrul.

Keterangan terdakwa lain tidak boleh digunakan sebagai alat bukti terhadap Asrul, hak pemeriksaan silang harus diberikan secara penuh, setiap dokumen dan bukti elektronik harus jelas ditujukan untuk perkara siapa, dan seluruh keberatan Advokat Asrul harus dicatat secara lengkap dalam berita acara sidang.

“Kerugian paling serius dari pemeriksaan yang disatukan adalah berubahnya pembuktian individual menjadi pembuktian kolektif. Asrul Azis Taba harus dinilai berdasarkan perbuatannya sendiri dan alat bukti yang secara sah berkaitan langsung dengannya, bukan berdasarkan perbuatan atau keterangan terdakwa lainnya,” tegas Tim Advokat.

Perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian. Karena itu, seluruh terdakwa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.-**

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *