Jaksa Akui Salah Ketik, Putusan Sela Asrul Azis Taba Dibacakan 27 Agustus 2026

Sorotistananews.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam dasar hukum surat dakwaan perkara Asrul Azis Taba. Pengakuan itu muncul ketika jaksa membacakan tanggapan atas nota perlawanan tim advokat Asrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Dr. Sigit Herman Binaji, S.H., M.H.

Asrul didampingi tim advokat yang tediri dari Rhama Rizky Vianto, S.H.,M.H , Anshori Thoyib, S.H.,S.Hum, Delvin Akbar, S.H.,M.H, Muhammad Nagaria, S.H., Nuni Rahmawati, S.H.,M.H., Noval Gemilang Ramadhan, S.H.,M.H., dan Nuraidila Fitri, S.H. dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A.

Adapun register resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat tim JPU yang menangani perkara Asrul terdiri atas Achmad Husin Madya, Ramaditya Virgiyansyah, Mochamad Irmansyah, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Handry Sulistiawan, Gilang Gemilang, Rony Yusuf, Mohammad Fauji Rahmat, Greafik Loserte, dan Febri Harianto.

Pada awal persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa agenda hari ini akan dimulai dengan pemeriksaan perkara terdakwa Asrul Azis Taba. Para advokat dari tiga terdakwa lainnya kemudian diminta meninggalkan ruang sidang selama tanggapan JPU terhadap nota perlawanan Asrul dibacakan.

Dalam tanggapannya, tim JPU KPK menyatakan tidak sependapat dengan dalil-dalil yang diajukan tim advokat Asrul. Jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut dan menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Namun, di tengah tanggapannya, JPU mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam pencantuman dasar hukum surat dakwaan. Pembacaan tanggapan jaksa berakhir sekitar pukul 10.43 WIB.

Bagi tim advokat Asrul, pengakuan tersebut bukan persoalan remeh. Kesalahan pada bagian dasar hukum dinilai berkaitan langsung dengan tuntutan agar surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Tim advokat juga menilai tanggapan JPU belum menjawab seluruh dalil yang telah diuraikan dalam nota perlawanan.

Menurut tim advokat, pengakuan jaksa itu justru memperjelas bahwa keberatan yang mereka ajukan memiliki dasar dan tidak semata-mata dibangun atas asumsi. Karena itu, mereka berharap majelis hakim menilai secara menyeluruh apakah kesalahan tersebut hanya bersifat teknis atau telah menyentuh kecermatan dan keabsahan surat dakwaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Putusan sela dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Tim advokat Asrul berharap majelis hakim mengabulkan nota perlawanan dan mengambil putusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan serta hukum acara yang berlaku.

“Sekarang tinggal majelis hakim yang menentukan sikap,” demikian sikap tim advokat Asrul. Mereka berharap majelis tetap netral, tegas, berintegritas, serta memiliki keberanian untuk memutus perkara tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.

Tim advokat juga mengingatkan kembali komitmen dalam pakta integritas yang ditandatangani pada awal persidangan pekan sebelumnya. Pakta tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi diwujudkan melalui proses pemeriksaan dan pengambilan putusan yang independen, imparsial, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum dan keadilan.-**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *