banner 728x250

Itjen ATR/BPN dan MAPI Perkuat Sinergi Pengawasan untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan yang Bersih dan Berintegritas

banner 120x600

Sorotistananews.com, JAKARTA— Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar audiensi dan diskusi pengawasan pelayanan publik bersama Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI), Kamis (21/5/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Komjen. Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H., selaku Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN. Dalam sambutannya, Irjen menyampaikan ucapan selamat datang dengan suasana hangat dan penuh keterbukaan, serta menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wartomo, A.Ptnh., S.H., M.H., Inspektur Bidang Investigasi; Tri Wibisono, S.T., M.T., Inspektur Wilayah II; serta tiga orang auditor dari Inspektorat Jenderal.

banner 325x300

Dari pihak MAPI hadir Letkol. CPM. (P) E. Agustian, S.H., M.H. selaku Dewan Pembina MAPI; Very Sukma selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MAPI; H. Abun Yamin Syam, S.H., S.E. selaku Ketua Regional MAPI Jawa Barat; serta H. Sulaeman Nahdi selaku Wakil Ketua Regional MAPI DKI Jakarta.

Dalam pemaparannya, E. Agustian menyampaikan perspektif historis mengenai lahirnya gerakan pemberantasan pungutan liar di Indonesia dengan mengutip pesan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, “JASMERAH” (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah). Ia menegaskan bahwa tonggak awal gerakan pemberantasan pungli secara sistematis dimulai sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, di mana dirinya turut berperan sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Pencegahan.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam rangka penguatan upaya pencegahan di sektor pertanahan, Kementerian ATR/BPN cq Inspektorat Jenderal mengajukan permohonan resmi kepada Angkatan Darat untuk mendapatkan dukungan pendampingan dan pembinaan. Permohonan tersebut kemudian disetujui dan ditindaklanjuti oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) dengan menugaskan Letkol CPM (P) E. Agustian, S.H., M.H. untuk melaksanakan pendampingan dan penguatan pada Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penugasan ini menjadi titik awal terbangunnya sinergi kelembagaan antara aparat pengawasan internal pemerintah dan unsur pendukung dari TNI dalam memperkuat upaya pencegahan pungutan liar.

Potensi pungli dalam pelayanan seperti dalam permohonan PBT,Pertek, BN,Roya,SK HGB,Pendaftaran pertama kali,pemisahan bidang,pemecahan bidang,penurunan Hak,peningkatan Hak,penghapusan LSD,PKKPR,pelantikan PPAT seperti membuka warung dalam warung

Tidak hanya pada aspek teknis, ia juga menyoroti potensi penyimpangan pada aspek non-teknis, seperti dana taktis, uang komitmen, hingga praktik dalam sektor kepegawaian seperti jual beli jabatan dan proses pengangkatan PPAT.

Dalam analisisnya, E. Agustian menyoroti fenomena capaian predikat integritas di lingkungan satuan kerja. Ia menyampaikan bahwa pencapaian zona hijau dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) memang menunjukkan indikator bahwa suatu satuan kerja layak memperoleh predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), bahkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), karena secara administratif telah memenuhi standar pelayanan dan tata kelola yang baik.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Masih adanya laporan pengaduan masyarakat (lapdumas), serta stigma pelayanan yang berbelit-belit, lambat, dan mahal, menjadi bukti bahwa pemenuhan dokumen administratif belum sepenuhnya menjamin kebersihan mental dan integritas para birokrat.

“Artinya, keberhasilan secara administratif belum tentu berbanding lurus dengan implementasi di lapangan. Ini menjadi catatan penting bahwa reformasi birokrasi harus menyentuh aspek mentalitas, bukan hanya kelengkapan dokumen,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh H. Abun Yamin Syam yang mengungkapkan masih ditemukannya praktik penyimpangan di sejumlah Kantor Pertanahan di Jawa Barat, termasuk adanya oknum yang mengarahkan pemohon ke jalur tidak resmi untuk melakukan transaksi di luar ketentuan PNBP.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam penguatan pengawasan internal. Ia menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal terus mendorong pengawasan berbasis risiko serta memperkuat sistem pengaduan masyarakat yang responsif.

“Tidak ada toleransi terhadap pungutan liar. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius, baik melalui penindakan maupun perbaikan sistem,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan sebagai instrumen utama dalam menutup celah interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Audiensi berlangsung dinamis dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang membahas langkah konkret dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik di sektor pertanahan. Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat dan Majalah MAPI sebagai simbol kolaborasi, serta dilanjutkan dengan ramah tamah dalam suasana penuh keakraban.

Secara keseluruhan, kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta menempatkan penguatan budaya integritas sebagai kunci utama dalam reformasi birokrasi yang berkelanjutan.-**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *