JAKARTA – Sorotan terhadap dugaan penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kembali menguat setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak meminta tim penyidik memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Ia menilai langkah itu penting untuk menjaga kepastian hukum dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret dua legislator.
“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” ucapnya, Jumat (12/12/2025).
Tanak menegaskan setiap anggota Komisi XI yang menikmati aliran dana dari BI dan OJK wajib diproses hukum tanpa pengecualian. Ia mengingatkan bahwa sudah ada dua anggota yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menghindari kesan tebang pilih.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menyampaikan keprihatinan atas lambannya perkembangan kasus. Hingga kini baru dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam pemeriksaan saksi pada akhir 2024, terungkap adanya pengakuan bahwa program sosial tersebut disebut sebagai kegiatan sosialisasi dapil yang diikuti seluruh anggota Komisi XI selaku mitra kerja BI dan OJK.
KPK resmi mengumumkan dua tersangka pada Kamis (7/8/2025): Heri Gunawan alias Hergun dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Keduanya belum ditahan. Dalam konstruksi perkara, Hergun menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk menyusun proposal bantuan dana sosial kepada BI dan OJK. Proposal itu diajukan melalui empat yayasan yang terhubung dengan Rumah Aspirasi Hergun serta delapan yayasan lain yang berada di bawah Rumah Aspirasi Satori.
Tidak hanya kepada BI dan OJK, kedua tersangka juga diduga meminta bantuan kepada mitra kerja Komisi XI lainnya melalui yayasan-yayasan tersebut. Sejak 2021 hingga 2023, yayasan yang mereka kelola menerima dana sosial namun tidak menjalankan kegiatan sebagaimana tertulis dalam proposal.
Hergun tercatat menerima total Rp15,86 miliar, meliputi Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu diduga dialihkan ke rekening pribadinya, lalu diputar dalam bentuk transaksi tunai melalui rekening baru milik anak buahnya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai pembangunan rumah makan, bisnis minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.
Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Ia juga diduga menggunakan dana itu untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Selain itu, ia disebut melakukan rekayasa transaksi dengan meminta bantuan sebuah bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terbaca dalam rekening koran.
Desakan Tanak agar semua anggota Komisi XI diperiksa menambah tekanan publik terhadap penanganan perkara yang dianggap berjalan lambat. Ia menilai pemeriksaan menyeluruh menjadi langkah penting untuk membuka alur dana CSR secara utuh dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum. ***












