Catatan Akhir Pekan Adi Warman. MENGAWAL MARWAH ADVOKAT.

Sorotistananews.com, JAKARTA- Komisi Nasional Pengawas harus dipahami sebagai instrumen pengawasan profesi, bukan lembaga penghukum, agar kebebasan advokat tetap berjalan dalam koridor etik dan hukum.

Profesi advokat memiliki kedudukan khusus dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat masih berstatus berlaku dan mengatur, antara lain, pengangkatan, sumpah, status, penindakan, pengawasan, kode etik, Dewan Kehormatan, serta organisasi advokat. Dengan konstruksi itu, advokat tidak semata-mata ditempatkan sebagai pemberi jasa hukum privat, melainkan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.

Kedudukan tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, yang menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kebebasan dan kemandirian ini adalah syarat penting agar advokat dapat menjalankan pembelaan tanpa tekanan. Namun, kebebasan profesi tidak identik dengan kekebalan etik. Justru karena advokat diberi ruang kebebasan, profesi ini membutuhkan mekanisme pengawasan yang jelas, proporsional, dan dapat diuji secara hukum.

Di sinilah posisi Komisi Nasional Pengawas menjadi penting. Secara normatif, UU Advokat mendefinisikan pengawasan sebagai tindakan teknis dan administratif terhadap advokat untuk menjaga agar pelaksanaan profesi tetap sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 UU Advokat menegaskan bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat, sedangkan Pasal 13 menentukan bahwa pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri atas unsur advokat senior, ahli atau akademisi, dan masyarakat.

Dengan dasar itu, Komisi Nasional Pengawas tidak boleh dipahami sebagai lembaga yang berdiri di luar organisasi advokat, apalagi sebagai lembaga negara. Ia adalah organ pengawasan profesi yang memperoleh legitimasi dari UU Advokat dan peraturan organisasi. Komisi Pengawas Advokat sebagai komisi yang dibentuk untuk melakukan pengawasan sehari-hari terhadap advokat, dengan prinsip mandiri dan transparan serta bertanggung jawab kepada DPN Organisasi Profesi Advokat.

Fungsi utama Komisi Pengawas adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku advokat dalam menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Komisi ini juga dapat mencari, mengumpulkan, menerima, meminta, dan mengolah informasi atau keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan. Hasil akhirnya bukan putusan etik, melainkan laporan hasil pemeriksaan yang berisi uraian, kesimpulan, dan rekomendasi mengenai perlu atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan.

Batas ini penting secara akademis. Komisi Nasional Pengawas bukan lembaga yang memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik. Kewenangan memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik berada pada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Pasal 26 UU Advokat mengatur bahwa Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat, sedangkan Pasal 27 mengatur keberadaan Dewan Kehormatan di tingkat pusat dan daerah. Kode Etik Advokat Indonesia juga menegaskan bahwa Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik advokat.

Karena itu, peran Komisi Nasional Pengawas lebih tepat ditempatkan sebagai penjaga gerbang etik. Ia menerima informasi awal, melakukan klarifikasi, menghimpun bukti, menilai ada tidaknya dasar dugaan pelanggaran, lalu menyampaikan rekomendasi. Dalam kerangka ini, laporan masyarakat tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai kebenaran. Advokat yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberi klarifikasi dan pembelaan diri. UU Advokat bahkan menegaskan bahwa sebelum dikenai tindakan, advokat harus diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.

Makna menjaga harkat dan martabat advokat juga harus diletakkan pada ukuran hukum yang konkret. Pasal 6 UU Advokat menyebut sejumlah alasan advokat dapat dikenai tindakan, antara lain mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien, bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi, menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum atau pengadilan, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, harkat dan martabat profesi, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar sumpah dan kode etik profesi.

Kode Etik Advokat Indonesia memperjelas standar tersebut. Advokat tidak boleh menjalankan profesi semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, melainkan harus mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Advokat juga wajib menjunjung tinggi profesinya sebagai profesi terhormat atau officium nobile. Dalam hubungan dengan klien, advokat tidak dibenarkan memberi keterangan yang menyesatkan, menjamin kemenangan perkara, membebani klien dengan biaya yang tidak perlu, atau membuka rahasia jabatan.

Dari sudut tata kelola profesi, posisi strategis Komisi Nasional Pengawas terletak pada dua fungsi. Pertama, fungsi korektif, yaitu memastikan dugaan penyimpangan perilaku advokat diperiksa melalui mekanisme yang tertib, berbasis bukti, dan tidak tunduk pada tekanan opini. Kedua, fungsi preventif, yaitu membaca pola pelanggaran etik untuk menjadi bahan pembinaan organisasi, pendidikan profesi berkelanjutan, dan perbaikan standar pelayanan hukum.

Agar berwibawa, Komisi Nasional Pengawas harus memegang tiga prinsip. Pertama, independensi, sehingga pengawasan tidak menjadi alat kepentingan pengurus atau kelompok tertentu. Kedua, objektivitas, sehingga pemeriksaan didasarkan pada fakta, keterangan, dokumen, dan ukuran etik yang dapat diuji. Ketiga, kerahasiaan yang proporsional, terutama untuk melindungi pelapor, advokat terperiksa, klien, serta hubungan advokat-klien. Peraturan pelaksanaan Komisi Pengawas menegaskan kewajiban menjaga objektivitas, independensi, dan kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan.

Dengan demikian, Komisi Nasional Pengawas tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap independensi advokat. Pengawasan justru menjadi instrumen untuk memastikan bahwa independensi advokat tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Advokat yang profesional membutuhkan pengawasan yang kuat, karena melalui pengawasan itulah profesi dapat membedakan pembelaan hukum yang sah dari perilaku yang mencederai kehormatan profesi.

Pada akhirnya, marwah advokat tidak dijaga hanya dengan sumpah, toga, atau status sebagai penegak hukum. Marwah itu dijaga melalui perilaku yang patut, kepatuhan pada kode etik, penghormatan terhadap hukum, dan keberanian organisasi profesi untuk mengawasi anggotanya sendiri. Di situlah kedudukan strategis Komisi Nasional Pengawas: menjaga agar advokat tetap bebas, mandiri, dan terhormat—bukan hanya dalam norma, tetapi juga dalam praktik.-**

 

Penulis adalah : Praktisi – Ahli Hukum, Ketua Umum DPN GN-PK, Pengamat bidang Politik, Hukum dan Kemanan.
AW.13+06+2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *