Sorotistananews.com, JAKARTA-Demonstrasi mahasiswa kerap hadir dalam dua wajah. Di satu sisi, ia menimbulkan gangguan terhadap rutinitas warga kota: lalu lintas tersendat, aparat bersiaga, dan ruang publik menjadi ramai oleh poster serta pengeras suara. Di sisi lain, demonstrasi juga merupakan tanda bahwa sebagian warga negara, terutama generasi muda terdidik, merasa perlu menyampaikan kegelisahan secara terbuka.
Aksi BEM UI di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026, perlu dibaca dalam kerangka itu. Aksi bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari kritik terhadap pemborosan anggaran, harga kebutuhan pokok dan bahan bakar, program prioritas pemerintah, hingga kekhawatiran terhadap menguatnya peran militer di ranah sipil.

Sebagai slogan, frasa “Indonesia bangkrut” tentu terdengar keras. Namun, dalam tradisi gerakan mahasiswa, slogan sering kali dipakai sebagai tanda bahaya, bukan selalu sebagai kesimpulan akademik yang final. Ia adalah cara untuk menarik perhatian publik terhadap persoalan yang dianggap mendesak. Karena itu, yang lebih penting bukan berhenti pada keras-lembutnya slogan, melainkan memeriksa substansi kegelisahan yang melatarbelakanginya.
Di negara demokratis, demonstrasi bukan anomali. Ia merupakan salah satu instrumen koreksi publik. Konstitusi menjamin hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Undang-undang juga memberi ruang bagi penyampaian pendapat di muka umum, sepanjang dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan menghormati hak warga lain.
Dengan demikian, demonstrasi mahasiswa seharusnya tidak segera dipandang sebagai gangguan keamanan. Ia pertama-tama adalah peristiwa politik kewargaan. Pemerintah perlu mendengarnya, aparat perlu mengamankannya secara proporsional, dan mahasiswa perlu menjaganya agar tetap berada dalam koridor damai serta rasional.

Keseimbangan itulah yang sering kali menjadi ujian. Di satu pihak, negara berkepentingan menjaga ketertiban umum. Di pihak lain, ketertiban tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit ruang kritik. Sebaliknya, mahasiswa juga memiliki tanggung jawab moral agar aksi tidak kehilangan arah, tidak mudah disusupi kepentingan yang merusak, dan tidak berubah menjadi sekadar ekspresi kemarahan.
Lima tuntutan BEM UI menunjukkan adanya keresahan terhadap tiga hal pokok: tata kelola anggaran negara, beban hidup masyarakat, dan kualitas demokrasi. Kritik terhadap APBN dan harga kebutuhan pokok berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga. Kritik terhadap program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih, menyentuh pertanyaan mengenai efektivitas, ketepatan sasaran, dan pengawasan kebijakan. Sementara itu, kritik terhadap militerisme sipil dan akuntabilitas presiden menyentuh persoalan kelembagaan demokrasi.

Di sinilah perdebatan publik perlu dinaikkan mutunya. Program besar pemerintah tidak cukup dibela dengan niat baik. Ia perlu diuji melalui data, pelaksanaan, transparansi anggaran, dan mekanisme pengawasan. Sebaliknya, kritik terhadap program pemerintah juga perlu disertai argumen yang terukur, agar tidak berhenti sebagai penolakan total tanpa tawaran koreksi.
Misalnya, perdebatan tentang Program Makan Bergizi Gratis tidak seharusnya berhenti pada pilihan sederhana antara melanjutkan atau menghentikan. Pertanyaan yang lebih produktif adalah: apakah program itu tepat sasaran, apakah rantai distribusinya aman, apakah anggarannya efisien, apakah pengawasannya memadai, dan apakah manfaatnya benar-benar sampai kepada kelompok yang membutuhkan.
Demikian pula kritik terhadap pemborosan anggaran. Dalam situasi ekonomi yang dirasakan berat oleh sebagian masyarakat, sensitivitas fiskal menjadi penting. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan dengan hati-hati. Penghematan, transparansi, dan akuntabilitas bukan sekadar jargon teknokratis, melainkan syarat kepercayaan publik.
Aksi mahasiswa juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya hidup di bilik suara. Pemilu memang memberi legitimasi kepada pemerintah, tetapi legitimasi itu tidak menghapus kebutuhan untuk mendengar kritik selama masa pemerintahan berjalan. Dalam demokrasi yang sehat, kritik bukan ancaman terhadap negara. Kritik adalah cara warga negara ikut merawat negara.
Namun, mahasiswa pun tidak dapat hanya mengandalkan romantisme sejarah. Peran moral mahasiswa akan semakin kuat apabila didukung riset, data, dan konsistensi. Kritik yang baik bukan hanya menyatakan ketidakpuasan, melainkan membantu publik memahami apa yang keliru, mengapa keliru, dan bagaimana seharusnya diperbaiki.
Karena itu, respons terbaik pemerintah terhadap demonstrasi bukanlah defensif berlebihan. Pemerintah perlu membuka ruang dialog, menjelaskan dasar kebijakan secara jernih, serta bersedia mengevaluasi program yang memang bermasalah. Bila ada kritik yang keliru, bantahlah dengan data. Bila ada kritik yang benar, terimalah sebagai masukan.
Publik juga perlu menempatkan demonstrasi secara adil. Kemacetan akibat aksi tentu mengganggu. Tetapi demokrasi memang membutuhkan ruang bagi suara yang tidak selalu nyaman didengar. Yang perlu dijaga adalah agar hak menyampaikan pendapat tidak meniadakan hak warga lain, dan pengamanan ketertiban tidak meniadakan hak warga untuk mengkritik.

Aksi BEM UI pada 12 Juni 2026 sebaiknya tidak dipahami semata sebagai peristiwa sehari di jalan raya. Ia adalah cermin dari keresahan yang lebih luas mengenai arah kebijakan publik, beban ekonomi, dan kualitas komunikasi antara pemerintah dan warga negara.
Pada akhirnya, demonstrasi bukan tujuan akhir. Ia adalah pintu masuk. Setelah suara disampaikan, pekerjaan yang lebih penting justru dimulai: pemerintah menjawab dengan kebijakan yang lebih baik, mahasiswa mengawal dengan kajian yang lebih kuat, dan masyarakat menilai dengan akal sehat.
Demokrasi menjadi matang bukan karena tidak ada kritik, melainkan karena kritik dapat disampaikan, didengar, diuji, dan dijawab secara bermartabat.-**

AW.14+06+26












