Sorotistananews.com, JAKARTA- Upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara masyarakat dan lembaga negara. Hal ini tercermin dalam pertemuan antara jajaran Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) dan Kedeputian Pencegahan dn Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung secara interaktif dan penuh diskusi konstruktif. Kedua belah pihak saling bertukar pandangan, pengalaman, serta gagasan strategis terkait pemberantasan pungli dan pencegahan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan dunia usaha yang masih dinilai rawan praktik penyimpangan.

Dalam penyampaiannya, Dewan Pembina MAPI menegaskan bahwa MAPI dalam pemberantasan pungli memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Regulasi tersebut menegaskan empat fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi, yang harus berjalan secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Ia juga mengungkapkan pengalaman langsung di lapangan, termasuk saat mendampingi upaya pencegahan dlm pemberantasan pungli di sektor pertanahan. Dari pengalaman tersebut, ditemukan bahwa praktik pungli masih kerap terjadi dalam layanan seperti dlm proses permohonan peta bidang tanah, pengurusan sertipikat baik secara perorangan maupun yg dilakukan dlm program PSN(PTSL),pengurusan alih pungsi lahan(pelepasan LSD),pengajuan pengakuan Hak secara berjenjang sesuai kewenangan(SK HGB),permohonan Perkiraan tehnis,pemisahan bidang,pemecahan bidang sampai proses Balik nama kepemilikan yang umumnya dipicu oleh minimnya transparansi dn pengawasan serta lemahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi.
Sebagai bentuk kontribusi nyata, MAPI menghadirkan inovasi berupa sistem pengaduan berbasis teknologi serta melakukan riset di berbagai daerah untuk memetakan potensi pungli. Hasilnya menunjukkan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu titik rawan yang membutuhkan intervensi serius dan berkelanjutan.
Ketua Umum MAPI, Tan Wijaya, juga menyoroti pentingnya penguatan integritas di sektor usaha melalui program Anti Korupsi Badan Usaha yang diinisiasi KPK. Program ini dinilai mampu mendorong perubahan budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, MAPI turut menyoroti dinamika pemberian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. MAPI mencatat bahwa masih terdapat sejumlah satuan kerja penerima predikat tersebut yang justru terindikasi memiliki banyak Laporan aduan masyarakat (Lapdumas)serta tunggakan layanan.
Menurut informasi yang berkembang, proses verifikasi sebelum pemberian predikat tersebut turut melibatkan KPK sebagai lembaga clearance, selain Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius agar ke depan mekanisme penilaian semakin akurat dan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak KPK menyampaikan apresiasi atas langkah konkret MAPI. Lebih dari itu, KPK juga secara terbuka mendorong penguatan kolaborasi berbasis data. KPK meminta MAPI untuk terus menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan berbasis temuan lapangan sebagai bahan dalam merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif.
KPK menegaskan bahwa apabila upaya pencegahan yang dilakukan belum menunjukkan perubahan signifikan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah penegakan hukum yang lebih akurat, terukur, dan berdampak langsung terhadap perbaikan sistem. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong pembenahan yang lebih sistematis.
Sementara itu, Direktorat Monitoring KPK juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas di sektor pertanahan yang masih berada dalam kategori zona merah dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal kuat perlunya intervensi yang lebih serius, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama berkelanjutan, khususnya dalam pertukaran data, edukasi publik, serta penyusunan rekomendasi berbasis riset. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli.
Sebagai penutup, MAPI menyerahkan plakat kepada KPK sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pemberantasan pungli. Langkah ini menjadi penegas bahwa kolaborasi antara masyarakat dan lembaga negara merupakan kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Dengan menggabungkan kekuatan regulasi, pengalaman lapangan, inovasi teknologi, serta dukungan penegakan hukum yang tegas dan terukur, upaya bersih-bersih pungli dari hulu ke hilir diharapkan tidak lagi sekadar wacana, melainkan menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan di seluruh sektor pelayanan publik.-**

















