Sorotistanawes.com, Jakarta, 30 Juni 2026 — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026. Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon tersebut dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, S.H.
Dalam persidangan, Pemohon diwakili oleh lima orang kuasa hukumnya, yakni Rhama Rizky Vianto, Delvin Akbar, Anshori Thoyib, Noval Gemilang Ramadhan, dan Muhammad Nagaria, dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A. Sementara itu, pihak Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, hadir melalui lima orang perwakilan dari Biro Hukum KPK yang didampingi tim dokumentasi.
Pada agenda pembuktian tersebut, tim kuasa hukum Pemohon mengajukan puluhan bukti tertulis. Selain bukti tertulis, pihak Pemohon juga menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan.

Kedua saksi tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama tersangka. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembuktian pihak Pemohon dalam menguji aspek formil dari proses hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan.
Selain menghadirkan saksi, pihak Pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. Dalam keterangannya, ahli memberikan pandangan akademik mengenai prinsip-prinsip hukum acara pidana, khususnya terkait syarat penetapan tersangka, keberadaan alat bukti, pemenuhan hak-hak hukum seseorang dalam tahap penyidikan, serta aspek penahanan sebagai upaya paksa.

Berdasarkan naskah keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, Dr. Mudzakkir menjelaskan bahwa lembaga praperadilan memiliki fungsi untuk menguji keabsahan penggunaan kewenangan penyidik pada tahap penyidikan, termasuk keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka dan tindakan penahanan. Menurut ahli, penetapan tersangka perlu didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka dan pemenuhan hak-hak hukumnya.
Terkait aspek penahanan, ahli menerangkan bahwa penahanan bukan konsekuensi otomatis dari status tersangka. Penahanan sebagai upaya paksa harus didasarkan pada alasan hukum dan kebutuhan konkret dalam proses penyidikan, antara lain adanya kekhawatiran tersangka mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi. Dengan demikian, penahanan tetap perlu ditempatkan secara proporsional dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Ahli juga menyinggung perlindungan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang telah lanjut usia. Mengacu pada Pasal 148 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, orang lanjut usia dapat berstatus sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, atau korban, namun tetap memiliki hak atas pelayanan, sarana, dan prasarana khusus sesuai kondisi fisik dan psikis, serta pelayanan kesehatan lanjut usia pada setiap tahap pemeriksaan.

Ketentuan tersebut, menurut ahli, perlu dibaca bersama Pasal 70 KUHP yang mengatur bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan kepada terdakwa yang berusia di atas 75 tahun, dengan tetap memperhatikan pengecualian sebagaimana ditentukan undang-undang. Dalam konteks praperadilan, uraian tersebut diajukan sebagai bahan pertimbangan mengenai proporsionalitas upaya paksa penahanan, khususnya terhadap tersangka yang telah berusia lanjut.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dari tindakan hukum dalam proses pidana. Melalui persidangan tersebut, hakim tunggal akan menilai dalil, bukti tertulis, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang diajukan para pihak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Pihak Pemohon berharap seluruh bukti dan keterangan yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan tersebut. Adapun KPK sebagai Termohon hadir melalui perwakilan Biro Hukum KPK dan mengikuti proses persidangan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Termohon.-**












