Usai Hakim Praperadilan Pertama Dilaporkan ke Bawas MA, Asrul Azis Taba Uji Dua Tindakan KPK

Praperadilan kedua mempersoalkan legalitas penggeledahan kantor PT Raudah Eksati Utama dan kelengkapan formil keputusan penetapan tersangka. Pemohon juga meminta hasil penggeledahan dikesampingkan sebagai alat bukti.

Sorotistananews.com, JAKARTA — Asrul Azis Taba, mantan ketum Kesthuri melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan kedua itu diajukan setelah praperadilan pertamanya ditolak dan hakim tunggal yang memutus perkara tersebut dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat permohonan tersebut dengan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Perkara didaftarkan pada 17 Juli 2026, dengan Asrul sebagai pemohon dan KPK c.q. Pimpinan KPK sebagai termohon. SIPP mengklasifikasikan perkara itu sebagai pengujian sah atau tidaknya upaya paksa berupa penggeledahan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Meski dalam SIPP perkara diklasifikasikan sebagai pengujian penggeledahan, salinan permohonan menunjukkan terdapat dua tindakan KPK yang dipersoalkan. Selain penggeledahan kantor PT Raudah Eksati Utama, pemohon menguji kelengkapan formil Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Asrul.

Kuasa hukum menegaskan permohonan kedua tidak meminta hakim menilai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan. Pengujian dibatasi pada legalitas tindakan KPK dan pemenuhan prosedur hukum acara.

Keputusan Penetapan Tersangka Disebut Tidak Lengkap

Objek pertama ialah Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026. Menurut permohonan, salinan keputusan tersebut baru diberikan kepada Asrul pada 2 Juli 2026 setelah kuasa hukum meminta dokumen itu melalui surat tertanggal 8 Juni 2026.

Penyerahan disebut dilakukan setelah agenda pembuktian dalam praperadilan pertama berakhir. Karena itu, kuasa hukum menyatakan belum memiliki kesempatan untuk meneliti dan menguji secara khusus isi keputusan tersebut dalam persidangan sebelumnya.

Setelah menerima dokumen itu, pemohon mendalilkan keputusan penetapan tersangka hanya mencantumkan identitas Asrul, tetapi tidak memuat uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka. Menurut pemohon, kedua unsur tersebut diwajibkan Pasal 90 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kuasa hukum mengategorikan persoalan itu sebagai permintaan baru karena berangkat dari dokumen yang baru diperoleh. Namun, penerapan KUHAP baru terhadap keputusan tersebut diperkirakan menjadi salah satu materi perdebatan karena penyidikan perkara disebut telah dimulai pada 2025.

Penggeledahan Dipersoalkan karena Persetujuan Menyusul

Objek kedua ialah penggeledahan kantor PT Raudah Eksati Utama pada 20 Agustus 2025. Tindakan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan tertanggal 12 Agustus 2025.

Menurut pemohon, KPK belum memperoleh izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri ketika penggeledahan dilaksanakan. Permohonan persetujuan disebut baru diajukan pada 25 Agustus 2025, lima hari setelah penggeledahan. Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian disebut terbit pada 18 September 2025.

Kuasa hukum menyoroti selang delapan hari antara penerbitan surat perintah dan pelaksanaan penggeledahan. Tenggang tersebut digunakan untuk mendalilkan bahwa tindakan itu telah direncanakan sehingga penyidik dianggap mempunyai waktu untuk meminta izin terlebih dahulu.

Permohonan juga menyebut Asrul sedang berada di Arab Saudi ketika penggeledahan berlangsung. Selain itu, Asrul disebut tidak pernah menerima salinan berita acara penggeledahan. Kuasa hukum karena itu meminta KPK menunjukkan pihak yang hadir sebagai saksi, penandatangan berita acara, serta bukti bahwa surat tugas dan dasar penggeledahan telah diperlihatkan.

Hakim Praperadilan Pertama Dilaporkan

Permohonan terbaru diajukan setelah praperadilan pertama Asrul dalam Perkara Nomor 89/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel ditolak. Perkara pertama menguji penetapan tersangka dan penahanan Asrul.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut melalui putusan pada 6 Juli 2026.

Dua hari kemudian, kuasa hukum Asrul mengirimkan Surat Nomor 049/LP-Bawas/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Surat itu memuat pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, ketidakprofesionalan, ketidakcermatan serius, dan/atau pelanggaran hukum acara dalam putusan praperadilan pertama. I Ketut Darpawan dicantumkan sebagai hakim yang dilaporkan.

Kuasa hukum antara lain mempersoalkan pertimbangan mengenai alasan penahanan, usia dan kondisi kesehatan Asrul, persoalan SPDP, serta sejumlah dugaan kekeliruan dalam penyebutan dasar hukum.

Pengaduan tersebut ditegaskan bukan permintaan untuk membatalkan putusan atau menjadikan Bawas MA sebagai forum banding. Pemeriksaan diminta terbatas pada profesionalitas, kecermatan, kepatuhan terhadap hukum acara, dan kecukupan pertimbangan hakim.

Minta Hasil Penggeledahan Dikesampingkan

Dalam petitum, Asrul meminta Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta penggeledahan kantor PT Raudah Eksati Utama dinyatakan tidak sah.

Sebagai konsekuensinya, pemohon meminta seluruh dokumen, barang, dan informasi yang diperoleh secara langsung dari penggeledahan tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti yang mendasari penetapan tersangka terhadap Asrul.-**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *