Sorotistananews.com, JAKARTA- SATU angka kini membayangi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus: Rp622 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut angka itu sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dalam perkara pembagian kuota haji 2023–2024. KPK juga mengungkap dugaan pemberian fee percepatan serta keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada satu kelompok usaha dan Rp40,8 miliar pada delapan PIHK yang disebut terafiliasi dengan salah satu tersangka.
Dugaan itu tentu harus diusut. PIHK yang terbukti menyuap, merekayasa distribusi kuota, atau menikmati keuntungan secara melawan hukum wajib bertanggung jawab. Kesucian ibadah haji tidak boleh menjadi tempat berlindung dari praktik koruptif.
Namun angka Rp622 miliar tidak boleh serta-merta berubah menjadi vonis kolektif terhadap seluruh PIHK.

Posisi PIHK pada dasarnya berada di sisi pelaksanaan: menerima alokasi, menyiapkan layanan, dan memberangkatkan jemaah setelah kebijakan ditetapkan pemerintah. Karena itu, pertanggungjawaban setiap PIHK harus diperiksa secara individual. Apakah ikut merancang perubahan komposisi kuota? Apakah mengetahui adanya penyimpangan? Apakah memberikan sesuatu kepada pejabat? Berapa kuota yang diterima? Dan keuntungan apa yang benar-benar diperoleh secara melawan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan menyebut satu angka besar.
Bahan paparan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK dalam Rakernis Kortastipidkor Polri pada 16 Oktober 2025 justru menunjukkan bahwa penghitungan kerugian negara merupakan pekerjaan yang kompleks, bukan semata-mata operasi matematika.

Kerugian negara harus berupa kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya. BPK menggambarkannya melalui “segitiga kerugian negara”: adanya kerugian yang nyata dan pasti, adanya perbuatan melawan hukum, serta adanya hubungan sebab-akibat di antara keduanya.
Maka, apabila pembagian kuota terbukti menyimpang dari ketentuan, penyimpangan tersebut dapat menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Tetapi pelanggaran kebijakan belum otomatis menjelaskan dari mana kerugian negara Rp622 miliar berasal.
Apa yang sesungguhnya hilang dari negara?
Apakah terdapat penerimaan negara yang tidak masuk? Apakah negara mengeluarkan uang yang seharusnya tidak dikeluarkan? Apakah ada aset atau hak negara yang berkurang? Atau muncul kewajiban negara yang semestinya tidak ada?
Kerangka BPK sendiri membagi sumber kerugian ke dalam penerimaan, pengeluaran, aset, dan kewajiban. Bentuk kerugiannya harus dapat ditempatkan secara terang pada salah satu atau beberapa kategori tersebut.

Dalam penyelenggaraan haji khusus, setiap rupiah juga harus dilacak status hukumnya. Harus dibedakan mana uang atau hak keuangan negara, mana dana yang dikelola dalam rezim publik, dan mana pembayaran jemaah untuk layanan yang diberikan PIHK. Uang yang diterima perusahaan tidak otomatis menjadi uang negara. Demikian pula keuntungan pihak swasta, termasuk keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, tidak otomatis identik dengan kerugian keuangan negara.
KPK sendiri memisahkan angka keuntungan tidak sah yang diduga diterima sejumlah PIHK dari angka kerugian negara Rp622 miliar. Pemisahan itu penting. Keuntungan pihak swasta dan kerugian negara mungkin berhubungan, tetapi hubungan tersebut harus dibuktikan—bukan diasumsikan. Harus pula dipastikan bahwa satu nilai ekonomi tidak dihitung berulang sebagai fee, keuntungan tidak sah, nilai kuota, dan sekaligus kerugian negara.

Metode penghitungannya juga tidak boleh luput dari pengujian. BPK mengenal metode total loss, net loss, harga pembanding, nilai riil, hingga opportunity cost. Metode total loss digunakan jika seluruh barang, jasa, atau prestasi tidak pernah diterima atau sama sekali tidak dapat dimanfaatkan. Sementara itu, metode nilai riil dinilai mempunyai validitas paling tinggi apabila didukung dokumen transaksi yang lengkap.
Bagi PIHK, persoalannya menjadi terang: bila jemaah telah diberangkatkan dan layanan benar-benar diberikan, auditor harus menjelaskan bagian mana yang dianggap tidak mempunyai manfaat atau menjadi kerugian negara. Jika yang dihitung adalah selisih nilai, kehilangan hak, atau keuntungan tertentu, dasar hukum, dokumen transaksi, formula, serta pembandingnya harus dibuka dan diuji.
Penghitungan 2023 dan 2024 juga tidak semestinya dicampur begitu saja. Kebijakan, jumlah kuota, transaksi, penerima, dan peran setiap PIHK harus dipisahkan. Kerugian keseluruhan perkara tidak dapat otomatis dibebankan kepada setiap PIHK atau setiap orang dengan jumlah yang sama.
BPK sendiri menempatkan akuntan forensik sebagai pihak yang menghitung, sedangkan hakimlah yang menilai dan menetapkan kerugian negara berdasarkan pembuktian di persidangan.
Karena itu, Laporan Hasil Pemeriksaan beserta lampiran, data sumber, dan metodologinya harus dapat diperiksa oleh para pihak. Bukan untuk menghalangi pemberantasan korupsi, melainkan agar PIHK tidak diminta menghadapi angka yang asal-usulnya belum dapat mereka uji.
PIHK tidak meminta kekebalan. Mereka hanya meminta keadilan: siapa yang menyuap harus dihukum, siapa yang menikmati hasil kejahatan harus mengembalikannya, tetapi siapa yang menjalankan layanan secara sah jangan diseret oleh stigma terhadap satu industri.
Penyelenggaraan haji yang bersih membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Tetapi ketegasan tidak boleh menggantikan ketelitian. Sebab angka Rp622 miliar baru mempunyai makna hukum apabila jelas apa yang hilang dari negara, bagaimana menghitungnya, dan siapa yang secara nyata menyebabkan kerugian itu.













