Majelis hakim memerintahkan jaksa KPK segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK kepada para terdakwa. Yaqut Cholil Qoumas meminta waktu sepekan untuk menyiapkan nota perlawanan.
Sorotistananews.com, JAKARTA — Sidang perdana empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 berlangsung hingga malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dalam perkara pengelolaan kuota haji tambahan.
Jaksa menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruh tuduhan itu masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Seusai dakwaan dibacakan, tim advokat Yaqut menyatakan akan mengajukan nota perlawanan. Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, meminta waktu sepekan untuk menyusun keberatan.
Majelis semula menawarkan pembacaan nota perlawanan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Namun, atas permintaan tim advokat, majelis menjadwalkannya pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Persidangan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan dakwaan terhadap Ishfah, Ismail, dan Asrul. Ishfah dan Ismail menyatakan tidak mengajukan perlawanan. Adapun Asrul, melalui tim advokat dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, langsung mengajukan nota perlawanan pada hari yang sama.

Sebelum membacakan perlawanan, tim advokat Asrul juga mengajukan permohonan penangguhan dan/atau pengalihan jenis penahanan. Permohonan itu didasarkan pada usia Asrul yang telah mencapai 77 tahun serta kondisi kesehatannya yang menurun.
Majelis Perintahkan Penyerahan LHP BPK
Dalam persidangan, tim advokat para terdakwa meminta majelis hakim memerintahkan JPU KPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK yang dijadikan dasar penghitungan kerugian negara.
Para advokat mempersoalkan laporan tersebut belum diberikan kepada terdakwa, meskipun angka dan kesimpulannya telah digunakan dalam surat dakwaan. JPU KPK sempat menyatakan permintaan alat bukti belum relevan ketika tim advokat masih mempersoalkan aspek formil dakwaan.
Majelis hakim mengambil sikap berbeda. Untuk menjamin hak para terdakwa menyiapkan pembelaan secara efektif dan berimbang, majelis memerintahkan JPU KPK segera menyerahkan LHP BPK kepada para terdakwa melalui advokat masing-masing.

Laporan tersebut menjadi dokumen penting karena digunakan jaksa sebagai dasar menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Asrul Soroti Ketidakkonsistenan Dakwaan
Pembacaan nota perlawanan Asrul dimulai sekitar pukul 18.35 WIB dan berakhir pukul 19.45 WIB. Tim advokat membacakan secara bergantian dokumen berjudul Nota Perlawanan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor 73/TUT.01.04/24/07/2026 dalam perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Tim advokat menegaskan perlawanan itu tidak dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum ataupun meminta hakim menilai pokok perkara sebelum waktunya. Perlawanan diajukan untuk menguji apakah surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan konsisten.

Salah satu persoalan yang disoroti ialah perbedaan nominal uang yang disebut berasal dari Asrul. Pada satu bagian dakwaan, jaksa menguraikan penyerahan sebesar USD406 ribu. Namun, pada bagian lain, jumlah tersebut berubah menjadi USD436 ribu ditambah Rp230 juta tanpa penjelasan khusus mengenai tambahan USD30 ribu dan transaksi Rp230 juta.
Tim advokat juga mempersoalkan ketidakjelasan penerima uang. Dalam uraian peristiwa, uang disebut diambil Syaiful Bahri sebagai orang suruhan M. Agus Syafi. Namun, pada bagian lain dakwaan, uang itu disebut sebagai penerimaan Ishfah alias Gus Alex dari Asrul.
Menurut tim advokat, dakwaan tidak menjelaskan secara pasti rantai penyerahan, penerima langsung, dan pihak yang akhirnya menguasai uang tersebut. Keberatan lain berkaitan dengan ketidakpastian waktu dan tempat transaksi, tidak terindividualisasikannya perbuatan Asrul dalam konstruksi penyertaan, serta pencantuman dua nomor berbeda atas keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni Nomor 288 Tahun 2023 dan Nomor 388 Tahun 2023.

Atas dasar itu, tim advokat meminta majelis menyatakan dakwaan terhadap Asrul kabur atau obscuur libel dan batal demi hukum. Mereka juga meminta perkara tidak dilanjutkan berdasarkan dakwaan tersebut serta Asrul dikeluarkan dari tahanan apabila perlawanan dikabulkan.
Seusai pembacaan perlawanan, JPU KPK meminta waktu sepekan untuk menyiapkan tanggapan. Majelis mengabulkan permintaan tersebut sebelum menutup persidangan yang telah berlangsung sejak pagi.
Sidang perdana itu menghasilkan tiga sikap berbeda: Yaqut akan mengajukan perlawanan pada 18 Agustus 2026, Ishfah dan Ismail tidak mengajukan perlawanan, sedangkan Asrul langsung menguji aspek formil dakwaan. Perintah majelis agar JPU menyerahkan LHP BPK juga menempatkan keterbukaan dokumen penghitungan kerugian negara sebagai salah satu isu awal dalam persidangan perkara kuota haji.-**













