Sorotistananews.com, Jakarta — Sidang praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia/KPK RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon.
Perkara praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 89/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel., dengan Pemohon Asrul Azis Taba melawan KPK RI.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, S.H. Pihak Termohon hadir sebanyak lima orang dari Biro Hukum KPK. Sementara itu, Pemohon Asrul Azis Taba diwakili oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Rhama Rizky Vianto, Delvin Akbar, Anshori Toyib, Noval Gemilang, dan Muhammad Nagaria dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A.
Dalam persidangan, pihak Termohon mengajukan 166 bukti tertulis, antara lain berupa putusan-putusan praperadilan. Termohon tidak menghadirkan saksi fakta, melainkan hanya mengajukan satu orang ahli di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, yaitu Prof. Dr. Erdianto Efendi, S.H., M.Hum., dari Universitas Riau.
Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai bahwa keterangan ahli yang dihadirkan Termohon pada pokoknya justru sejalan dengan keterangan ahli yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon Dr. Mudzakkir., S.H., M.H., dari Universitas Islam Indonesia. Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, keterangan ahli Termohon mempertegas bahwa setiap tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, alat bukti yang cukup, serta prinsip due process of law.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon berpandangan bahwa keterangan ahli Termohon juga menguatkan dalil permohonan praperadilan Pemohon, khususnya mengenai pentingnya pemenuhan syarat formil dan materiil dalam penetapan tersangka, kewajiban adanya dasar hukum yang jelas, serta larangan tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
“Pada prinsipnya, keterangan ahli Termohon mempertegas bahwa tindakan upaya paksa tidak boleh dilakukan secara otomatis atau hanya berdasarkan kewenangan penyidik semata. Semua tindakan penyidik harus dapat diuji berdasarkan hukum acara, alat bukti, serta perlindungan hak tersangka,” ujar Tim Kuasa Hukum Pemohon usai persidangan.
Dalam pesidangan ini Termohon tidak menghadirkan saksi fakta dan hanya mengajukan satu ahli menunjukkan bahwa pokok perdebatan dalam praperadilan ini berada pada aspek legalitas prosedur, kecukupan dasar penetapan tersangka, serta sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap Pemohon.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.-**












