Kurang dari 24 Jam Ditahan KPK, Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Tempuh Praperadilan.

Oplus_131072

Sorotistananews.com, JAKARTA— Tim Kuasa Hukum Asrul Azis Taba menempuh upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji legalitas tindakan upaya paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (9/6/2026), kurang dari 24 jam setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Asrul, yakni Rhama Rizky Vianto, S.H., M.H., Delvin Akbar, S.H., M.H., dan Noval Gemilang Ramadhan, S.H., M.H.

Ketiganya merupakan advokat dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/SKK/AW/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026.

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah tindakan upaya paksa terhadap klien kami telah dilakukan sesuai hukum acara pidana, berdasarkan alat bukti yang sah, dan melalui prosedur yang benar,” ujar tim kuasa hukum Asrul dalam keterangannya, Selasa.

Tim kuasa hukum menyatakan, praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk menilai pokok perkara. Menurut mereka, permohonan tersebut hanya ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul.

Adapun penetapan tersangka yang dipersoalkan merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026. Sementara penahanan Asrul dipersoalkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Persoalkan SPDP

Salah satu dalil yang diajukan tim kuasa hukum adalah Asrul disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari KPK.

Menurut tim kuasa hukum, SPDP merupakan dokumen penting dalam proses pidana karena menjadi pemberitahuan awal bahwa suatu perkara telah masuk tahap penyidikan.

“Klien kami tidak pernah menerima SPDP dari KPK. Padahal, pemberitahuan dimulainya penyidikan penting agar seseorang mengetahui sejak awal adanya proses hukum dan dapat mempersiapkan hak-hak hukumnya,” kata tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menyatakan, apabila KPK mendalilkan telah menyampaikan SPDP kepada Asrul, hal tersebut harus dibuktikan dalam persidangan praperadilan.

Uji dua alat bukti

Selain soal SPDP, tim kuasa hukum juga meminta hakim praperadilan menguji apakah sebelum Asrul ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Menurut mereka, alat bukti tersebut harus sudah ada sebelum penetapan tersangka pada 30 Maret 2026, diperoleh secara sah, dan secara langsung mengarah pada dugaan peran konkret Asrul.

“Alat bukti tidak cukup hanya menerangkan dugaan peristiwa pidana secara umum. Alat bukti harus secara spesifik mengarah pada dugaan peran konkret klien kami,” ujar tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menyebut Asrul tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara patut sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya, menurut mereka, Asrul tidak memperoleh kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Oplus_131072

Soroti sprindik dan penetapan tersangka

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum turut menyoroti waktu penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Berdasarkan dokumen yang diketahui pihak Asrul, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/22/Dik.00/01/03/2026 diterbitkan pada 30 Maret 2026.

Pada tanggal yang sama, KPK juga menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor 524 Tahun 2026 terhadap Asrul.

Tim kuasa hukum menilai hal tersebut perlu diuji oleh hakim praperadilan untuk memastikan apakah proses penyidikan telah berjalan secara objektif dan memadai sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Jika surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terbit pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak diperiksa sebelumnya, maka patut dipertanyakan apakah proses itu telah memenuhi prinsip kehati-hatian,” kata tim kuasa hukum.

Surat penetapan tersangka dipersoalkan

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan aspek formil penetapan tersangka.

Mereka menyebut Asrul hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, tetapi tidak menerima salinan surat penetapan tersangka yang dinilai memenuhi syarat formil.

Menurut tim kuasa hukum, surat penetapan tersangka semestinya memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka.

“Surat pemberitahuan penetapan tersangka tidak dapat menggantikan kewajiban untuk menerbitkan dan memberitahukan surat penetapan tersangka yang memenuhi syarat formil,” ujar tim kuasa hukum.

Penahanan dinilai tidak objektif

Selain penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga menguji tindakan penahanan terhadap Asrul.

Mereka menilai penahanan tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut tim kuasa hukum, penahanan harus didasarkan pada alasan yang objektif, konkret, terukur, dan proporsional.

Tim kuasa hukum menyebut Asrul kooperatif, memiliki alamat yang jelas, tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak menghambat pemeriksaan, dan tidak mempengaruhi saksi.

“Klien kami kooperatif. Karena itu, alasan penahanan harus diuji secara terang dalam persidangan praperadilan,” kata tim kuasa hukum.

Usia dan kesehatan jadi pertimbangan

Faktor usia dan kesehatan Asrul juga menjadi salah satu dalil dalam permohonan praperadilan.

Asrul lahir pada Juli 1949. Dengan demikian, saat penahanan dilakukan, ia berusia 76 tahun dan akan genap 77 tahun pada Juli 2026.

Tim kuasa hukum menilai usia lanjut dan kondisi kesehatan Asrul seharusnya dipertimbangkan dalam menilai kebutuhan dan proporsionalitas penahanan.

“Penahanan terhadap seseorang yang telah lanjut usia, kooperatif, memiliki alamat jelas, dan tidak menunjukkan risiko objektif untuk melarikan diri atau menghambat proses hukum, menurut kami tidak proporsional,” ujar tim kuasa hukum.

Dalam petitumnya, Asrul melalui kuasa hukumnya meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka dinyatakan tidak sah sepanjang berkaitan dengan status Asrul sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta penahanan terhadap Asrul dinyatakan tidak sah dan meminta KPK segera mengeluarkan Asrul dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan.

Tim kuasa hukum juga meminta agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat Asrul dipulihkan.

“Praperadilan ini adalah mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa. Kami percaya pengadilan akan memeriksa permohonan ini secara objektif, independen, dan adil,” ujar tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai hukum acara, prinsip due process of law, dan asas praduga tidak bersalah.-**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *