Kuasa Hukum Asrul Minta Fatwa MUI soal Batas “Uang Haram” dalam Kasus Kuota Haji

Permohonan itu meminta pemisahan tegas antara kerugian negara Rp622 miliar, dugaan keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar, pendapatan korporasi, biaya penyelenggaraan, dan keuntungan pribadi.

Sorotistananews.com, JAKARTA — Di tengah penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, tim kuasa hukum Asrul Azis Taba membawa satu pertanyaan ke Majelis Ulama Indonesia: kapan keuntungan sebuah korporasi dapat disebut sebagai “uang haram” milik seseorang?

Pertanyaan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 046/AW/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Kantor Advokat Dr H Adi Warman mengirimkan surat itu kepada Ketua Umum MUI c.q. Ketua Komisi Fatwa MUI untuk meminta fatwa, pendapat keagamaan tertulis, atau taushiyah syar’iyyah mengenai status illegal gain atau keuntungan tidak sah dalam perkara kuota haji.

Dalam surat itu, Asrul disebut sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Ketua Umum Kesthuri periode 2012–2025, dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian serta pengisian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Permohonan tersebut berangkat dari dua angka yang muncul dalam penanganan perkara: kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar dan dugaan keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar yang dikaitkan dengan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK terafiliasi dengan Asrul.

KPK sebelumnya menyatakan delapan PIHK yang diduga terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah senilai total Rp40,8 miliar pada 2024. Menurut KPK, nilai itu merupakan hasil penghitungan auditor dalam penyidikan. KPK juga mengumumkan kerugian negara dalam perkara kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit BPK.

Kuasa hukum Asrul tidak secara langsung menolak kedua angka tersebut. Namun, mereka meminta kejelasan mengenai dasar dan konstruksi penghitungan Rp40,8 miliar.

Dalam surat kepada MUI, tim hukum mempertanyakan apakah angka itu merupakan pendapatan kotor PIHK, laba bersih, margin setelah dikurangi biaya penyelenggaraan, biaya atau fee per jemaah, nilai ekonomi kuota, estimasi manfaat, bagian dari kerugian negara, hasil penghitungan lembaga pemeriksa, atau konstruksi penyidik di luar penghitungan kerugian negara.

Perbedaan tersebut dinilai penting karena uang yang diterima perusahaan penyelenggara haji tidak seluruhnya menjadi keuntungan. Di dalamnya terdapat biaya tiket, visa, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan masyair, pajak, petugas, dan kebutuhan operasional lain.

Karena itu, kuasa hukum meminta pandangan MUI apakah seluruh pendapatan kotor perusahaan dapat disebut sebagai uang haram atau harus lebih dahulu dipisahkan antara modal, biaya nyata, pendapatan kotor, laba bersih, dan manfaat yang diperoleh secara tidak sah.

Keuntungan Korporasi dan Tanggung Jawab Pribadi

Pertanyaan lain menyangkut batas tanggung jawab antara badan usaha dan orang perseorangan.

Kuasa hukum meminta MUI menjelaskan apakah dugaan keuntungan tidak sah pada sebuah perusahaan dapat langsung dinisbatkan sebagai “uang haram” milik seseorang ketika belum terdapat bukti yang jelas mengenai aliran dana, penerimaan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan pribadi.

Mereka juga menanyakan apakah tanggung jawab pribadi harus didasarkan pada penerimaan nyata, penggunaan, instruksi, kendali, penikmatan, atau kedudukan seseorang sebagai pemilik manfaat akhir—beneficial owner—atas harta tersebut.

Secara keseluruhan, terdapat 12 pertanyaan yang diajukan kepada MUI. Selain soal hubungan antara keuntungan korporasi dan pribadi, tim hukum meminta pandangan mengenai pihak yang berhak menerima pengembalian harta yang terbukti haram: negara, jemaah, pihak yang dirugikan, baitulmal, atau kepentingan umum.

Mereka juga meminta pedoman agar kerugian negara dan keuntungan tidak sah tidak dijumlahkan sebagai objek yang sama apabila hal tersebut berpotensi menimbulkan penghitungan ganda atau double counting.

Permohonan itu turut mempersoalkan penyebutan seseorang sebagai pemilik atau penikmat “uang haram” ketika proses pembuktian masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Prinsip tabayyun, praduga tidak bersalah, kehati-hatian dalam menuduh, serta larangan fitnah dan kezaliman menjadi bagian dari pandangan keagamaan yang diminta kepada MUI.

Bukan Meminta MUI Mengadili Perkara

Kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta MUI menentukan benar atau tidaknya sangkaan pidana. Surat itu juga menyebut permohonan bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan perkara, ataupun kewenangan lembaga negara.

Mereka pun menyatakan tidak bermaksud membenarkan korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kuota haji, atau pengambilan harta secara batil.

Menurut kuasa hukum, Islam melarang keras korupsi dan pengkhianatan terhadap amanah. Namun, mereka berpendapat prinsip keadilan juga mengharuskan adanya bukti yang cukup sebelum dosa atau tanggung jawab atas suatu harta dibebankan kepada seseorang.

Tiga hari sebelum mengirimkan surat kepada MUI, tim hukum Asrul juga mengajukan permohonan klarifikasi kepada BPK melalui surat Nomor 043/AW/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai penghitungan kerugian negara Rp622 miliar dan dugaan illegal gain Rp40,8 miliar.

Kepada BPK, kuasa hukum antara lain meminta kejelasan apakah Rp40,8 miliar merupakan bagian dari penghitungan BPK atau konstruksi penyidik di luar penghitungan kerugian negara. Mereka juga mempertanyakan apakah nilai tersebut sudah termasuk dalam Rp622 miliar atau dicatat secara terpisah, serta meminta mekanisme untuk mencegah satu objek dihitung lebih dari sekali.

Dalam permohonan kepada MUI, kuasa hukum meminta jawaban tertulis sekaligus kesempatan untuk menyampaikan kronologi dan dokumen melalui audiensi atau forum klarifikasi. Mereka menyatakan pendapat keagamaan tersebut nantinya tetap harus digunakan dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.-**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *