Antara capaian pemberantasan korupsi, disiplin due process, dan bayang-bayang makelar perkara
Sorotistananews.com, JAKARTA- Setiap kali muncul informasi mengenai dugaan makelar kasus di lingkungan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, publik biasanya terbelah dalam dua sikap ekstrem.
Sebagian orang langsung mempercayai setiap informasi sebagai kebenaran. Sebagian lainnya menolaknya hanya karena khawatir kritik tersebut akan melemahkan institusi pemberantasan korupsi.
Kedua sikap itu sama-sama tidak tepat.
Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Namun, dugaan yang menyangkut integritas penanganan perkara juga tidak boleh ditutup hanya demi menjaga citra lembaga. Dalam negara hukum, nama baik institusi tidak dipertahankan dengan menutup pertanyaan, melainkan dengan keberanian melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPK merupakan lembaga yang sangat penting bagi Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus dijaga. Akan tetapi, menjaga KPK tidak berarti membenarkan seluruh tindakan orang yang bekerja di dalamnya. Menjaga KPK justru berarti memastikan tidak seorang pun dapat memperdagangkan nama, akses, informasi, kewenangan, ataupun penanganan perkara di lembaga tersebut.
KPK Tetap Bekerja dan Tetap Dibutuhkan
Tidak objektif apabila dikatakan KPK sama sekali tidak bekerja.
Undang-undang memberikan KPK tugas yang luas, yaitu melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam menjalankan tugas itu, KPK wajib berpegang pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sepanjang 2025, KPK melaporkan telah menetapkan 118 tersangka dan memulihkan aset negara sekitar Rp1,53 triliun. Capaian tersebut menunjukkan bahwa fungsi penindakan dan pemulihan aset tetap berjalan. KPK juga melaksanakan kegiatan pencegahan, koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Oleh sebab itu, penilaian terhadap KPK harus dimulai dengan pengakuan bahwa lembaga tersebut masih bekerja dan menghasilkan sesuatu yang konkret.
Namun, capaian kuantitatif tidak boleh menjadi cek kosong.
Banyaknya tersangka, operasi tangkap tangan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, ataupun nilai aset yang dikembalikan belum otomatis membuktikan bahwa setiap proses dalam setiap perkara telah dilakukan secara tepat.
Penegakan hukum bukan sekadar persoalan hasil. Penegakan hukum juga merupakan persoalan cara.
Suatu tindakan dapat memiliki tujuan yang baik, tetapi tetap harus dipersoalkan apabila dilakukan dengan mengabaikan prosedur, hak warga negara, kecukupan alat bukti, konflik kepentingan, atau akuntabilitas penggunaan kewenangan.
Penilaian Dewan Pengawas Tidak Sepenuhnya Memuaskan
Laporan Tahunan Dewan Pengawas KPK 2025 memberikan gambaran yang berimbang.
Di satu sisi, Ketua Dewan Pengawas menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang KPK pada umumnya telah dilakukan dengan baik, meskipun masih diperlukan perbaikan di bidang penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Di sisi lain, laporan yang sama memuat penilaian bahwa kinerja KPK tahun 2025 belum optimal. Kegiatan pencegahan dinilai masih cenderung rutin dan belum memberikan dampak signifikan terhadap penurunan korupsi. Penanganan perkara juga dinilai masih didominasi perkara berskala kecil serta perlu diperkuat melalui pembangunan perkara atau case building untuk menyentuh perkara-perkara besar dan memulihkan kerugian negara secara lebih signifikan.
Dewan Pengawas juga mencatat sejumlah persoalan internal, antara lain perkara yang berlarut pada tahap penyelidikan ataupun penyidikan, rekening yang telah diblokir tetapi belum disertai pembukaan blokir, laporan kejadian tindak pidana korupsi yang belum diikuti penerbitan surat perintah penyidikan, serta kepatuhan terhadap sejumlah peraturan internal yang belum memadai.

Catatan lain yang perlu mendapat perhatian adalah ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan kepada Dewan Pengawas. Untuk penggeledahan, tingkat kepatuhannya tercatat 90,1 persen, sedangkan untuk penyitaan 77,4 persen. Data tersebut tidak serta-merta berarti tindakan penggeledahan atau penyitaan menjadi tidak sah. Namun, data itu menunjukkan bahwa disiplin administrasi dan prosedural belum sepenuhnya berjalan sempurna.
Temuan-temuan tersebut bukanlah serangan terhadap KPK. Temuan itu berasal dari mekanisme pengawasan internal yang dibentuk oleh undang-undang.
Karena itu, KPK seharusnya tidak melihat kritik terhadap prosedur sebagai upaya pelemahan. Kritik yang disertai fakta dan bukti merupakan instrumen koreksi agar kewenangan yang besar tidak berubah menjadi kekuasaan yang sulit dikontrol.
Apakah Banyak Makelar Kasus di KPK?
Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati.
Sejauh data resmi yang tersedia untuk publik, belum terdapat dasar yang memadai untuk menyimpulkan bahwa saat ini terdapat “banyak” makelar kasus di KPK. Pernyataan demikian terlalu luas apabila tidak disertai nama, peristiwa, pola komunikasi, aliran dana, atau bukti mengenai intervensi terhadap penanganan perkara.
Dewan Pengawas mencatat menerima 22 pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2025. Dari jumlah itu, satu laporan dinyatakan memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke persidangan etik pada 2026, sedangkan 21 laporan dinilai belum memiliki bukti yang cukup. Pengaduan-pengaduan tersebut pun tidak seluruhnya berkaitan dengan makelar kasus. Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk membenarkan kesimpulan bahwa makelar kasus di KPK berjumlah banyak.
Namun, tidak adanya data yang membuktikan jumlahnya banyak juga bukan alasan untuk menganggap risikonya tidak ada.
Sejarah KPK telah memperlihatkan bahwa praktik memperdagangkan pengaruh dalam penanganan perkara pernah benar-benar terjadi.
Kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju merupakan contoh yang tidak dapat diabaikan. Konstruksi perkara resmi KPK menjelaskan adanya penerimaan uang terkait upaya agar perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK juga memperkenalkan seorang advokat untuk membantu mengurus permasalahan hukum pihak yang berkepentingan.
Kasus itu membuktikan bahwa risiko makelar perkara bukan sekadar imajinasi. Risiko tersebut dapat muncul ketika ada pertemuan antara kepentingan pihak yang sedang berperkara, perantara dari luar, dan orang dalam yang memiliki informasi atau akses terhadap proses penegakan hukum.
Ketua KPK sendiri pada Juni 2026 mengingatkan bahwa makelar, broker, atau calo pada dasarnya tidak memiliki kekuatan apabila tidak memperoleh informasi atau jalan masuk dari pihak internal. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks umum mengenai birokrasi dan pengadaan, sehingga tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan bahwa praktik tersebut sedang terjadi di dalam KPK. Namun, substansinya penting: makelar hanya dapat bekerja apabila terdapat orang dalam yang membuka pintu.

Membedakan Makelar, Penipu, dan Hubungan Profesional
Tidak setiap orang yang mengaku dekat dengan KPK benar-benar mempunyai akses ke KPK.
Ada pihak luar yang sekadar menjual nama pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, ataupun pegawai KPK untuk memperoleh uang. Orang seperti ini dapat saja merupakan penipu yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan pihak internal.
Ada pula pihak yang secara sah memberikan jasa profesional, seperti advokat yang mendampingi klien dalam pemeriksaan. Hubungan profesional semacam itu tidak boleh serta-merta dicurigai sebagai percaloan, sepanjang dilakukan terbuka, berdasarkan surat kuasa, tidak menjanjikan hasil, serta tidak memperdagangkan pengaruh terhadap aparat.
Makelar perkara mempunyai karakter berbeda. Ia menawarkan atau memperdagangkan kemampuan untuk memengaruhi proses hukum, misalnya dengan menjanjikan perkara dapat dihentikan, diperlambat, dipercepat, dinaikkan, diturunkan, diarahkan kepada orang tertentu, atau diatur hasil akhirnya.
Makelar perkara juga dapat menjual informasi rahasia mengenai rencana pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, atau tindakan hukum lainnya.
Karena itu, dugaan makelar perkara baru dapat diuji secara serius apabila terdapat bukti, antara lain :
– komunikasi yang menunjukkan janji memengaruhi penanganan perkara;
– permintaan atau penerimaan uang, barang, fasilitas, atau keuntungan;
– hubungan dengan orang yang memiliki kewenangan atau akses terhadap perkara;
– kebocoran informasi yang seharusnya bersifat rahasia;
– kesesuaian waktu antara pemberian sesuatu dengan tindakan hukum tertentu; serta
– perubahan atau tindakan dalam perkara yang tidak mempunyai penjelasan objektif.
Tanpa bukti tersebut, suatu informasi masih berada pada tingkat dugaan. Sebaliknya, ketika bukti awal telah tersedia, institusi tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa tuduhan itu hanya rumor.
Due Process Tidak Melemahkan KPK
KPK mempunyai kewenangan besar karena korupsi merupakan kejahatan yang merusak negara. Namun, besarnya kewenangan harus diimbangi dengan besarnya tanggung jawab.
Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, pemeriksaan saksi, dan penuntutan harus dilakukan berdasarkan hukum. Semua tindakan tersebut harus dapat diuji melalui dokumen, alat bukti, catatan administrasi, mekanisme keberatan, serta pengawasan pengadilan.
KPK tidak boleh alergi terhadap praperadilan, gugatan, pengaduan etik, ataupun kritik publik. Pengujian melalui pengadilan bukan penghinaan terhadap institusi, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan penggunaan kewenangan tetap berada dalam batas hukum.
Apabila tindakan KPK dinyatakan sah, putusan pengadilan akan memperkuat legitimasi KPK. Apabila ditemukan kesalahan prosedural, koreksi pengadilan harus dijadikan bahan pembenahan, bukan dianggap sebagai permusuhan terhadap pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua tujuan yang saling bertentangan. Justru penegakan hukum yang mengabaikan prosedur dapat merusak kepercayaan publik dan memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menggugat legitimasi institusi.
Membersihkan dari Dalam
Untuk menutup ruang bagi makelar perkara, KPK perlu melakukan pembenahan yang lebih mendasar daripada sekadar mengeluarkan imbauan integritas.
Pertama, seluruh penanganan perkara harus memiliki jejak audit digital yang tidak mudah diubah. Akses terhadap dokumen, informasi, alat bukti, serta perkembangan perkara harus terekam: siapa yang membuka, kapan dibuka, apa yang diubah, dan kepada siapa informasi diteruskan.
Kedua, KPK perlu memperkuat pemeriksaan konflik kepentingan. Pegawai yang memiliki hubungan keluarga, pertemanan, bisnis, organisasi, ataupun hubungan profesional dengan pihak yang berkaitan dengan perkara harus menyatakan konflik tersebut dan mengundurkan diri dari penanganan perkara.

Ketiga, rotasi pada posisi yang memiliki akses tinggi terhadap informasi perkara harus dilakukan secara terukur. Orang yang terlalu lama menguasai satu jalur informasi atau satu bidang penanganan perkara berpotensi membangun jaringan yang sulit diawasi.
Keempat, KPK dan Dewan Pengawas perlu membuka saluran pelaporan khusus mengenai makelar perkara. Pelapor harus dijamin kerahasiaannya, dilindungi dari pembalasan, dan mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporannya sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Kelima, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak luar yang menawarkan jasa. Apabila terdapat indikasi keterlibatan orang dalam, pemeriksaan harus menyentuh komunikasi, rekening, harta kekayaan, akses informasi, hubungan personal, serta keputusan yang diambil dalam penanganan perkara.
Keenam, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara proporsional. Apabila tuduhan terbukti, pelakunya harus ditindak tanpa kompromi. Apabila tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan agar nama pihak yang dituduh tidak terus dirusak oleh spekulasi.
Transparansi tidak berarti membuka strategi penyidikan atau alat bukti kepada publik. Transparansi berarti memberikan penjelasan yang memadai mengenai proses pemeriksaan, dasar kesimpulan, dan bentuk pertanggungjawaban institusi.
Menjaga KPK dengan Kritik yang Bertanggung Jawab
Indonesia tetap membutuhkan KPK yang kuat, independen, profesional, dan berani menyentuh pelaku besar.
Namun, kekuatan KPK tidak boleh diukur hanya dari banyaknya orang yang ditangkap. Kekuatan KPK juga harus terlihat dari keberaniannya memeriksa orang dalam, membuka kesalahan sendiri, menghormati putusan pengadilan, memperbaiki prosedur, serta menerima pengawasan.
Publik pun harus bersikap adil. Kritik terhadap KPK harus disertai data dan bukti. Menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat merusak kehormatan orang yang tidak bersalah serta mengganggu kerja pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, loyalitas kepada institusi tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap oknum.
Membela KPK bukan berarti membela setiap orang yang bekerja di KPK. Mengkritik KPK juga tidak dengan sendirinya berarti melemahkan pemberantasan korupsi.
Membela KPK berarti menjaga agar kewenangannya digunakan secara sah, profesional, proporsional, dan bebas dari kepentingan pribadi. Membela KPK berarti memastikan tidak ada pihak luar yang menjual namanya dan tidak ada orang dalam yang memperdagangkan aksesnya.
Informasi mengenai banyaknya makelar kasus di lingkungan KPK belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pembuktian. Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa risikonya nyata dan tidak boleh diremehkan.
Karena itu, jawaban terbaik bukan menuduh secara serampangan dan bukan pula menyangkal secara defensif.
Jawaban terbaik adalah pemeriksaan yang objektif, penelusuran aliran dana dan komunikasi, audit akses perkara, perlindungan terhadap pelapor, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti memperdagangkan penegakan hukum.
KPK harus bersih untuk membersihkan. Sebab, lembaga antikorupsi hanya dapat berdiri kuat apabila keberanian menangkap koruptor berjalan seiring dengan keberanian membersihkan dirinya sendiri.-**











