Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Maklumi KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan

Sorotistananews.com, JAKARTA — Sidang perdana praperadilan H. Asrul Azis Taba melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2026, belum memasuki pemeriksaan pokok permohonan.

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang 2 PN Jakarta Selatan berlangsung dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, S.H. Namun, pihak Termohon, yakni KPK, belum hadir dalam sidang perdana tersebut.

Perkara praperadilan ini tercatat dengan Nomor 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus.

Karena pihak Termohon belum hadir, hakim tunggal hanya memeriksa identitas para penasihat hukum pemohon dan menjadwalkan kembali persidangan pada Jum’at, 26 Juni 2026. Dengan demikian, pemeriksaan substansi permohonan praperadilan belum dapat dilakukan.

Dalam perkara ini, Asrul Azis Taba diwakili oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Rhama Rizky Vianto, S.H., M.H., Delvin Akbar, S.H., M.H., Anshori Thoyib, S.H., M..Hum, Noval Gemilang Ramadhan, S.H., M.H. dan Muhammad Nagaria., S.H. Kelimanya merupakan advokat dari Kantor Advokat Senior Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/SKK/AW/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Usai persidangan, tim penasihat hukum Asrul Azis Taba menyatakan dapat memahami ketidakhadiran pihak KPK pada sidang pertama tersebut. Menurut mereka, ketidakhadiran KPK tidak perlu dimaknai secara negatif, mengingat lembaga antirasuah itu memiliki agenda kelembagaan yang sangat padat dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Kami memaklumi ketidakhadiran teman-teman Biro Hukum KPK. Ini kan sidang pertama, dan kami memahami KPK juga memiliki kesibukan serta tanggung jawab kelembagaan yang besar,” ujar tim penasihat hukum Asrul Azis Taba seusai persidangan.

Tim penasihat hukum menegaskan, permohonan praperadilan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang KPK sebagai institusi. Sebaliknya, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bagian dari mekanisme hukum yang disediakan undang-undang untuk menguji tindakan upaya paksa secara objektif di hadapan pengadilan.

“Praperadilan ini kami ajukan sebagai wujud cinta dan sayang kami kepada institusi penegak hukum, termasuk KPK. Kami ingin menguji secara hukum sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami,” kata tim penasihat hukum.

Menurut tim hukum, KPK selama ini dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, mereka meyakini KPK akan tetap menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi sesuai hukum acara pidana serta prinsip due process of law.

“Kami percaya KPK sebagai institusi tentu memiliki standar profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi. Justru melalui praperadilan ini, proses hukum dapat diuji secara terbuka, berimbang, dan objektif di hadapan hakim,” ujar tim penasihat hukum.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menaruh harapan terhadap KPK agar mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan terhadap Asrul Azis Taba. Permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan usia Asrul yang telah di atas 75 tahun, kondisi kesehatan yang rentan, serta sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Asrul disebut tetap menghormati proses hukum dan tidak pernah menunjukkan sikap menghambat penyidikan. Karena itu, tim hukum berharap aspek kemanusiaan dapat menjadi salah satu pertimbangan KPK dalam menelaah permohonan penangguhan penahanan.

Harapan tersebut sejalan dengan pernyataan KPK yang telah mengonfirmasi penerimaan permohonan penangguhan penahanan Asrul Azis Taba. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan permohonan itu akan ditelaah penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan alasan pemohon, kondisi objektif, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

KPK juga menyatakan permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, KPK memastikan fasilitas kesehatan bagi tahanan tersedia sesuai standar, termasuk rujukan ke fasilitas kesehatan apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.

Tim penasihat hukum menilai sikap tersebut menunjukkan bahwa KPK tetap membuka ruang pertimbangan hukum dan kemanusiaan secara proporsional.

“Kami mengapresiasi sikap KPK yang akan menelaah permohonan penangguhan penahanan secara profesional. Kami berharap kondisi usia lanjut dan kesehatan klien kami dapat menjadi perhatian, tanpa mengurangi penghormatan kami terhadap kewenangan KPK dalam proses penyidikan,” ujar tim penasihat hukum.

Tim hukum juga menegaskan bahwa para penasihat hukum Asrul Azis Taba memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Sebagian dari mereka juga merupakan pengurus Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK). Karena itu, langkah praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan jernih dan sesuai prosedur.

“Kami bagian dari gerakan antikorupsi. Justru karena itu, kami ingin proses hukum berjalan bersih, objektif, dan sesuai hukum acara. Kami sangat yakin klien kami bukan pelaku korupsi, melainkan pihak yang perlu dilihat secara utuh dalam rangkaian peristiwa perkara ini,” kata tim penasihat hukum.

Tim penasihat hukum juga berharap pengadilan dapat menjadi ruang yang objektif untuk menguji seluruh prosedur hukum yang dipersoalkan, sementara KPK tetap dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.

“Harapan kami sederhana, mari kita uji secara hukum di hadapan hakim tunggal. Kami tetap menghormati KPK, dan pada saat yang sama kami berkewajiban membela hak hukum klien kami. Kami percaya KPK juga memiliki empati dan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan adil, manusiawi, dan akuntabel,” ujar tim penasihat hukum.

Sebelumnya, KPK menahan Asrul Azis Taba bersama tersangka lain dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Namun, tim penasihat hukum menegaskan praperadilan ini tidak masuk ke pokok perkara atau menentukan bersalah tidaknya seseorang. Permohonan tersebut hanya menguji aspek prosedural terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan.

Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada Jum’at, 26 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan preperadilan. -**

AW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *