Tak Kenal Asrul, Majelis Hakim Hentikan Pemeriksaan Saksi dari PT Maktour

Sorotistananews.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan pemeriksaan terhadap Laode Muhammad Suharto, staf visa PT Makassar Toraja atau Maktour, setelah keterangannya dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan terdakwa Asrul Azis Taba.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian dan penyelenggaraan kuota haji tambahan Indonesia tahun 2023–2024, Selasa, 1 September 2026. Persidangan perkara Asrul dilaksanakan secara terpisah dari pemeriksaan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi, yakni Muhadjir Effendy, Ramadhan Harisman, Moh. Hasan Affandi, Syaiful Bahri alias Bahar alias Bajak Laut, serta Laode Muhammad Suharto. Kelima saksi tersebut dihadirkan dalam perkara Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Keterangan Muhadjir Berkaitan dengan Kebijakan Tahun 2022

Saksi pertama, Muhadjir Effendy, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Muhadjir menerangkan mengenai Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia. Surat tersebut berisi permohonan agar tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah yang saat itu tidak dapat digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi visa undangan atau visa mujamalah.

Muhadjir menjelaskan bahwa sebelum surat tersebut diterbitkan, dirinya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo karena kedudukannya ketika itu hanya sebagai Menteri Agama ad interim dan tidak dapat mengambil keputusan strategis secara mandiri. Permohonan tersebut pada akhirnya tidak disetujui oleh Pemerintah Arab Saudi.

Keterangan Muhadjir tersebut lebih banyak menggambarkan kebijakan dan peristiwa pada 2022. Dari rangkaian pemeriksaan, belum terungkap adanya hubungan langsung antara penerbitan surat tersebut dan perbuatan individual yang didakwakan kepada Asrul Azis Taba dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Dua Saksi Menguraikan Proses Internal Penyelenggaraan Haji

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap Ramadhan Harisman, yang pernah menjabat Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan kini menjadi Staf Ahli Kementerian Haji dan Umrah, serta Moh. Hasan Affandi, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji.

Kedua saksi tersebut pada pokoknya memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan, pengelolaan data, serta mekanisme internal pemerintah dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan. Namun, sepanjang pemeriksaan, keterangannya tidak mengungkap adanya kewenangan Asrul dalam menetapkan pembagian kuota, menentukan jemaah penerima kuota, menerbitkan visa, maupun mengambil keputusan administratif di lingkungan Kementerian Agama.

Oplus_131072

Keterangan Syaiful Bahri Dipersoalkan Tim Advokat

Saksi keempat adalah Syaiful Bahri alias Bahar alias Bajak Laut, mantan staf PBNU yang juga dikenal sebagai sopir atau pengemudi cadangan Gus Alex.

Dalam pemeriksaan silang, Tim Advokat Terdakwa Asrul Azis Taba dari kantor Dr. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A., menyoroti perbedaan antara uraian dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan keterangan yang disampaikan saksi di hadapan persidangan.

Syaiful dicecar mengenai siapa yang sebenarnya menyerahkan tas berisi uang, di mana posisi saksi ketika tas tersebut diambil, serta apakah saksi melihat sendiri Asrul menyerahkan uang tersebut kepadanya. Dari jawabannya terungkap bahwa Syaiful tidak menerima secara langsung tas tersebut dari tangan Asrul. Syaiful mengaku menunggu di dalam mobil, sedangkan orang lain yang dimintanya masuk dan mengambil barang titipan tersebut. Keterangan mengenai posisi Syaiful yang menunggu di mobil juga disampaikan dalam pemeriksaan oleh JPU.

Fakta itu dinilai penting oleh Tim Advokat Asrul Azis Taba karena menunjukkan bahwa pengetahuan Syaiful mengenai identitas pihak yang menyerahkan tas tidak seluruhnya berasal dari apa yang dilihat atau dialaminya secara langsung. Dengan demikian, bagian keterangannya yang menyebut Asrul sebagai penyerah langsung harus diuji secara hati-hati dengan alat bukti lain.

Pemeriksaan Laode Dihentikan

Saksi terakhir, Laode Muhammad Suharto, dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai staf visa PT Maktour.

Sebelum pemeriksaan dilanjutkan, Ketua Majelis Hakim meminta JPU terlebih dahulu mengajukan pertanyaan untuk memastikan keterkaitan pengetahuan saksi dengan terdakwa Asrul Azis Taba.

JPU kemudian mengajukan tiga pertanyaan awal. Dalam jawabannya, Laode menyatakan tidak mengenal Asrul, tidak mengetahui kegiatan Asrul, serta tidak mempunyai pengetahuan mengenai hubungan Asrul dengan proses yang dikerjakannya di PT Maktour.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menghentikan pemeriksaan Laode karena keterangannya tidak relevan dengan pembuktian perbuatan individual Asrul Azis Taba. Majelis juga mengingatkan JPU KPK agar pada persidangan berikutnya menghadirkan saksi yang benar-benar memiliki hubungan dan pengetahuan langsung mengenai terdakwa, serta tidak lagi menghadirkan saksi yang tidak mengetahui perkara Asrul.

Penghentian pemeriksaan tersebut menegaskan bahwa pembuktian terhadap masing-masing terdakwa harus dilakukan secara individual dan tidak boleh sekadar menggabungkan seluruh fakta dari perkara terdakwa lain menjadi satu narasi kesalahan kolektif.

Sidang perkara Asrul Azis Taba selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang diajukan oleh JPU KPK.-**

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *