banner 728x250

Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di SMPN 34 Pekanbaru Mencuat, Rekaman Arahan Kepala Sekolah Beredar

banner 120x600

PEKANBARU — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait program sertifikasi guru mencuat di lingkungan SMP Negeri 34 Pekanbaru. Isu tersebut mengemuka setelah beredarnya rekaman suara yang diduga merupakan arahan Kepala Sekolah, Sri Tuti Wahyuni, mengenai pengumpulan sejumlah uang dari para guru penerima sertifikasi.

Dalam rekaman yang beredar di kalangan internal guru tersebut, terdengar pembahasan mengenai pengumpulan dana dari para guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi. Dana itu disebut akan disetorkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Rekaman itu juga memuat penyebutan beberapa nama guru yang disebut bertugas sebagai koordinator untuk mengumpulkan dana dari rekan-rekan mereka.

banner 325x300

Program sertifikasi guru sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik. Melalui program ini, guru yang telah memenuhi persyaratan berhak menerima tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Pihak sekolah membantah adanya praktik pungutan terkait program tersebut. Saat dikonfirmasi di sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Yodi menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dana sertifikasi sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat dan langsung ditransfer ke rekening guru penerima.

“Sekarang dana sertifikasi langsung ditransfer ke guru yang bersangkutan. Tidak lagi melalui bagian keuangan sekolah seperti pada masa sebelumnya,” kata Yodi.

Kepala SMP Negeri 34 Pekanbaru, Sri Tuti Wahyuni, juga memberikan keterangan serupa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dana sertifikasi berada di luar kewenangan sekolah.

Meski demikian, beredarnya rekaman suara tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan guru dan pemerhati pendidikan mengenai transparansi serta kemungkinan adanya praktik pungutan di lingkungan sekolah.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Irfan, untuk meminta penjelasan terkait dugaan pengumpulan dana yang disebut akan disetorkan ke dinas. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi.

Jika dugaan pungutan tersebut terbukti benar, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan yang melarang pungutan terhadap dana tunjangan profesi guru. Kasus ini juga dapat mencederai tujuan utama program sertifikasi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru di Indonesia.

Sementara itu, sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru segera melakukan klarifikasi dan penelusuran atas informasi yang beredar guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *