Kuasa Hukum Asrul Azis Taba Minta Fatwa MUI soal Status “Uang Haram” dalam Perkara Kuota Haji

Sorotistananews.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Asrul Azis Taba meminta Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan fatwa maupun pendapat keagamaan tertulis mengenai status illegal gain atau keuntungan tidak sah yang dalam bahasa publik kerap disebut sebagai “uang haram” dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Permohonan itu disampaikan oleh Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., melalui surat bernomor 046/AW/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum MUI cq Ketua Komisi Fatwa MUI di Jakarta. Dalam dokumen itu, tim hukum menyebut permohonan diajukan bukan untuk meminta MUI menilai benar atau tidaknya sangkaan pidana, ataupun mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Permohonan ini semata-mata dimaksudkan untuk memperoleh panduan syar’i mengenai status harta, keuntungan, manfaat ekonomi, kewajiban pengembalian, serta prinsip kehati-hatian dalam menisbatkan suatu harta sebagai ‘uang haram’ kepada seseorang, korporasi, atau pihak tertentu,” demikian pokok surat tersebut.

Asrul Azis Taba dalam surat itu disebut sebagai wiraswasta, Komisaris PT Raudah Eksati Utama, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri periode 2012–2025. Ia berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian dan pengisian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Tim hukum menyoroti adanya informasi mengenai penghitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar serta konstruksi dugaan illegal gain sekitar Rp40,8 miliar yang disebut dikaitkan dengan sejumlah PIHK yang diduga terafiliasi dengan klien mereka. Menurut tim hukum, angka Rp40,8 miliar tersebut perlu diklarifikasi: apakah merupakan pendapatan kotor PIHK, laba bersih, margin setelah biaya penyelenggaraan haji khusus, fee per jemaah, nilai ekonomi kuota, estimasi manfaat, bagian dari kerugian negara, atau konstruksi penyidik di luar hasil penghitungan kerugian negara.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta MUI memberikan pandangan syar’i mengenai batasan mal haram, risywah, ghulul, suht, dan akl al-mal bi al-bathil dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji. Mereka juga meminta penjelasan apakah seluruh pendapatan kotor dari penyelenggaraan haji khusus dapat langsung disebut sebagai uang haram, atau harus terlebih dahulu dipisahkan dari biaya nyata seperti tiket, visa, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan masyair, pajak, biaya petugas, dan biaya operasional lainnya.

Poin lain yang dimintakan fatwa adalah apakah keuntungan korporasi dapat langsung dinisbatkan sebagai “uang haram” milik pribadi seseorang apabila belum ada bukti jelas mengenai aliran dana, penerimaan, penguasaan, atau pemanfaatan pribadi. Tim hukum juga meminta MUI menjelaskan kriteria harta haram yang wajib dikembalikan oleh seseorang secara pribadi, termasuk apakah harus terdapat penerimaan nyata, penguasaan, penggunaan, penikmatan, instruksi, kendali, atau beneficial ownership.

Permohonan ini juga menyinggung prinsip tabayyun, praduga tak bersalah, kehati-hatian dalam menuduh, serta larangan fitnah dan kezaliman. Menurut tim hukum, penyebutan seseorang sebagai pemilik, penerima, atau penikmat “uang haram” perlu dilakukan secara hati-hati, terutama ketika proses pembuktian hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Islam melarang keras suap, korupsi, pengambilan hak orang lain, pengkhianatan amanah, dan perolehan harta dengan cara batil. Namun, Islam juga mewajibkan tabayyun, keadilan, larangan menuduh tanpa bukti yang cukup, serta larangan membebankan dosa atau tanggung jawab harta kepada orang yang tidak terbukti menerima, menguasai, atau menikmati harta tersebut,” tulis tim kuasa hukum dalam surat itu.

Selain meminta pendapat keagamaan kepada MUI, dokumen tersebut juga melampirkan surat permohonan klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Dalam surat bernomor 043/AW/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, tim hukum meminta klarifikasi atas penghitungan kerugian keuangan negara Rp622 miliar dan dugaan illegal gain Rp40,8 miliar dalam perkara kuota haji 2023–2024.

Kepada BPK, tim hukum meminta penjelasan apakah angka Rp622 miliar merupakan actual loss yang nyata dan pasti jumlahnya, atau merupakan nilai ekonomi, estimasi manfaat, potensi keuntungan, opportunity loss, atau pendekatan lain. Mereka juga meminta klarifikasi apakah angka Rp40,8 miliar merupakan bagian dari penghitungan BPK atau konstruksi penyidik di luar penghitungan kerugian negara.

Isu lain yang ditekankan adalah pencegahan double counting. Tim hukum meminta agar tidak terjadi pencampuran antara kerugian negara, fee, keuntungan PIHK, pendapatan kotor, laba bersih, keuntungan pribadi, dan uang pengganti yang dapat dibebankan kepada seorang tersangka atau terdakwa.

Dalam bagian relevansi terhadap posisi Asrul, tim hukum menyebut bahan pemeriksaan yang mereka ketahui antara lain memuat dugaan pemberian US$406 ribu melalui pihak lain serta fasilitas pendaftaran haji senilai Rp230 juta. Namun, menurut mereka, bahan tersebut belum menjelaskan secara rinci dasar penghitungan angka Rp40,8 miliar, daftar delapan PIHK, jumlah kuota masing-masing PIHK, perhitungan laba bersih, maupun bukti bahwa angka tersebut diterima atau dinikmati Asrul secara pribadi.

 

Dalam lampiran dokumen, terdapat pula salinan pemberitaan media yang memuat informasi bahwa KPK menduga Asrul memberikan hingga US$406 ribu kepada staf khusus Menteri Agama saat itu terkait pengaturan kuota haji tambahan 2024. Dugaan ini dibantah keras oleh Asrul Azis Taba dengan mengatakan bahwa “kami yang dimintai uang atau dengan kata lain diperas”. Dokumen lampiran lain memuat pemberitaan mengenai penahanan Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Ketua Umum Kesthuri terkait kasus kuota haji.

Melalui surat kepada MUI, tim hukum menegaskan permohonan fatwa itu tidak dimaksudkan untuk membenarkan korupsi, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kuota haji, atau bentuk pengambilan harta secara batil. Mereka menyatakan permohonan diajukan agar terdapat ukuran syar’i yang adil dan proporsional dalam perkara yang berkaitan dengan ibadah haji, kepentingan umat, dan tuduhan uang haram.-**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *