Praperadilan Asrul Azis Taba Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Pemohon Tekankan Hanya Uji Legalitas Upaya Paksa.

Sorotistananews.com, Jakarta, 2 Juli 2026 — Tim kuasa hukum Asrul Azis Taba menyampaikan kesimpulan dalam perkara praperadilan Nomor 89/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini diajukan untuk menguji legalitas tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul Azis Taba.

Dalam kesimpulannya, pihak Pemohon menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai pokok perkara atau menentukan apakah Asrul terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana. Menurut kuasa hukum, ruang lingkup praperadilan terbatas pada pengujian aspek formil dan prosedural dari tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap Pemohon.

 

Objek yang diuji dalam permohonan tersebut antara lain penetapan tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026, serta penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.

Salah satu poin yang disampaikan pihak Pemohon adalah mengenai pemberitahuan dokumen formil kepada Asrul Azis Taba. Dalam dokumen kesimpulan, Delvin Akbar salah satu kuasa hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan yang mereka ajukan, dokumen yang diterima di alamat Pemohon pada 31 Maret 2026 hanyalah surat pemberitahuan penetapan tersangka. Pihak Pemohon menyebut tidak terdapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, serta tidak terdapat salinan Surat Keputusan Penetapan Tersangka dalam amplop yang diterima tersebut.

Selain persoalan pemberitahuan dokumen, pihak Pemohon juga menyoroti standar kecukupan alat bukti, kesempatan klarifikasi sebelum penetapan tersangka, serta alasan penahanan. Menurut Anshori Thoyib salah satu Kuasa hukumnya menyatakan bahwa aspek-aspek tersebut perlu diuji secara objektif oleh hakim praperadilan karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak hukum seseorang dalam proses pidana.

Dalam kesimpulan yang sama, pihak Pemohon juga mengemukakan faktor usia dan kondisi kesehatan Asrul Azis Taba sebagai pertimbangan dalam menilai kebutuhan dan proporsionalitas penahanan. Pihak Pemohon menegaskan bahwa usia lanjut bukan alasan untuk menghindari proses hukum, melainkan faktor yang menurut mereka patut dipertimbangkan dalam menilai apakah penahanan tetap diperlukan dan proporsional.

Melalui petitumnya, pihak Pemohon meminta hakim tunggal praperadilan untuk menolak eksepsi Termohon, mengabulkan permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, serta memerintahkan pemulihan hak Pemohon. Namun demikian, seluruh permintaan tersebut masih menjadi bagian dari dalil Pemohon dan sepenuhnya berada dalam penilaian hakim yang memeriksa perkara.

Nagaria selaku salah satu kuasa Pemohon menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Putusan akhir atas permohonan praperadilan ini akan diucapkan pada hari Senin 6 Juli 2026 jam 13.00 Wib. Hal ini menjadi kewenangan hakim tunggal setelah mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang diajukan para pihak di persidangan.-**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *