95 ASN BPN Sumedang Tegaskan Komitmen Anti Pungli Menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegrasi (WTAB) Bersama MAPI

2 Juli 2026

Oplus_131072

Sorotistananews.com, SUMEDANG— Sebanyak 95 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang menegaskan komitmen bersama dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) serta memperkuat tata kelola administrasi menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegrasi (WTAB).

Komitmen tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi yang diselenggarakan bersama Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) pada Kamis (2/7/2026), pukul 15.30–17.40 WIB, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, Tonni Seto Soekemi, S.Kom., M.A.P., QRMP., beserta jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Letkol CPM (Purn.) Adv. Endang Agustian, S.H., M.H. selaku Dewan Pembina MAPI, yang didampingi oleh Very Sukma selaku Wakil Sekretaris Jenderal serta H. Sulaeman Hamadal Nahdi selaku Wakil Regional MAPI DKI Jakarta. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pungutan liar (pungli), khususnya dalam pelayanan publik di sektor agraria dan pertanahan.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa istilah pungli merupakan istilah sosial, bukan istilah hukum. Namun demikian, praktik pungli mengandung unsur tindak pidana seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi, yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan WTAB menjadi fondasi utama dalam menutup celah terjadinya pungli, sekaligus memastikan proses layanan berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel.

Materi yang disampaikan mencakup pemahaman hukum mengenai perbedaan antara korupsi, penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi, serta identifikasi titik-titik rawan dalam layanan pertanahan. Beberapa di antaranya meliputi percepatan pengurusan sertifikat di luar prosedur, pungutan di luar ketentuan PNBP, serta interaksi langsung yang tidak sesuai standar layanan.

Narasumber juga menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan. Proses pelayanan harus dimulai dari pemeriksaan berkas melalui loket resmi. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan dengan penerbitan tanda terima dokumen, Surat Perintah Setor (SPS), serta pendistribusian berkas kepada seksi teknis sesuai jenis permohonan.

Setelah seluruh proses selesai sesuai SOP, dokumen hasil layanan wajib diserahkan kembali kepada pemohon melalui loket resmi. Hal ini penting untuk menjaga transparansi serta mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan pungli.

Sebagai penegasan, narasumber mengutip pernyataan Prof. Yusril yang menyatakan, “Sistem yang baik akan membuat orang jahat menjadi baik, dan sistem yang buruk dapat membuat orang baik menjadi jahat.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penguatan sistem, termasuk melalui WTAB, merupakan kunci utama dalam membangun integritas pelayanan publik.

Selain berdampak pada sanksi hukum, praktik pungli juga merusak integritas institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan sistem administrasi yang terintegrasi, tertib, dan mudah ditelusuri (traceable) menjadi sangat penting.

Dalam kesempatan tersebut, MAPI menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengawasan, edukasi, serta pelaporan praktik pungli. Kegiatan ini berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna, dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Diskusi interaktif yang terjadi mencerminkan keseriusan ASN dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.

Sebagai tindak lanjut, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang berkomitmen untuk memperkuat implementasi WTAB sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Langkah konkret yang disepakati meliputi optimalisasi digitalisasi layanan pertanahan untuk meminimalisir tatap muka langsung, peningkatan transparansi biaya melalui penyampaian tarif resmi PNBP secara terbuka, serta penguatan sistem pengawasan internal melalui optimalisasi Whistleblowing System.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini serta mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari MAPI. Ia menilai kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang bebas pungli dan berbasis tata kelola administrasi yang terintegrasi.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Irma Irawati Lubis, S.E., M.M. selaku Kepala Subbagian Tata Usaha; Chastrya Sandi Dendang, S.T., M.A., M.P.W.K. selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; Yadi Suryadi, S.H., M.Si. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; Iwa Kustiwa, S.SiT selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan; Ikhwan Mujahid Shafar, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa; serta Antonius Bagus Budhi Pradhana, S.ST. selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, beserta para koordinator subbagian.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat anti pungli dan penerapan WTAB dapat terus diperkuat sebagai budaya kerja, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.-** (VSF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *