Sorotistananews.com- Idul Adha selalu menghadirkan suasana yang khas. Takbir berkumandang, jamaah memenuhi masjid, dan semangat berbagi tumbuh di tengah masyarakat. Pada Rabu, 27 Mei 2026, bertepatan dengan 10 Zulhijah 1447 Hijriah, saya melaksanakan salat sunah Idul Adha di sebuah masjid di kawasan Senayan, Jakarta.

Pagi itu berlangsung khidmat. Namun, ada satu hal yang menarik perhatian saya. Dalam pengumuman panitia, dibacakan nama-nama pihak yang disebut ikut berkurban. Di antara nama-nama itu, terdengar pula nama perusahaan dan nama non-Muslim.
Saya meyakini maksud panitia adalah baik. Barangkali mereka ingin menghargai semua pihak yang telah membantu menyediakan hewan, dana, atau dukungan lain untuk kegiatan penyembelihan dan pembagian daging. Dalam kehidupan sosial, bantuan seperti itu tentu patut diapresiasi.
Namun, dalam urusan ibadah, ketepatan istilah menjadi penting. Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan dan pembagian daging. Kurban adalah ibadah yang memiliki niat, syarat, dan ketentuan. Karena itu, penyebutan pihak yang “berkurban” tidak bisa disamakan dengan pihak yang menyumbang atau membantu kegiatan sosial.
Perusahaan, sebagai badan hukum, tidak tepat disebut sebagai pihak yang berkurban. Jika perusahaan dan atau badan hukum publik menyumbang hewan atau dana pada momentum Idul Adha, bantuan itu lebih tepat disebut sebagai donasi, sedekah, hibah, atau bantuan sosial. Nilainya tetap baik, tetapi tidak sama dengan ibadah kurban.
Demikian pula dengan non-Muslim. Seorang non-Muslim dapat saja menunjukkan kepedulian dengan menyumbang hewan atau dana untuk dibagikan kepada masyarakat. Bantuan itu perlu dihormati sebagai bentuk kebaikan sosial. Namun, bantuan tersebut tidak tepat disebut sebagai kurban atas nama non-Muslim, karena kurban merupakan ibadah seorang Muslim kepada Allah.
Perbedaan ini tampak sederhana, tetapi penting. Masjid adalah tempat pendidikan umat. Apa yang diumumkan dari pengeras suara masjid mudah dipahami jamaah sebagai bagian dari ajaran agama. Jika perusahaan atau non-Muslim diumumkan sebagai pihak yang berkurban, dikhawatirkan umat memahami bahwa kurban dapat dilakukan atas nama siapa saja, termasuk badan hukum atau non-Muslim.
Di sinilah pengurus masjid dan panitia kurban perlu lebih cermat. Tidak perlu menolak bantuan. Tidak pula perlu mengurangi penghargaan kepada pihak yang telah membantu. Yang diperlukan adalah pemisahan istilah secara jelas.
Panitia dapat membuat dua kategori. Pertama, daftar shahibul kurban, yaitu nama-nama Muslim yang memang berniat melaksanakan ibadah kurban. Kedua, daftar donatur atau penyumbang, yaitu perusahaan, lembaga, komunitas, atau individu yang memberikan bantuan hewan, dana, logistik, atau dukungan lain.
Dengan cara itu, semua pihak tetap mendapat tempat yang layak. Para pekurban dihormati sebagai pelaksana ibadah. Para donatur dihargai sebagai pihak yang membantu kegiatan sosial. Jamaah pun memperoleh pemahaman yang benar.
Kalimat pengumuman juga dapat dibuat lebih tepat. Misalnya, “Kami mengucapkan terima kasih kepada para shahibul kurban yang telah menunaikan ibadah kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada para donatur, perusahaan, lembaga, dan warga yang telah membantu kegiatan sosial penyembelihan dan pembagian daging kepada masyarakat.”
Rumusan seperti itu lebih jernih. Ia tidak menyinggung siapa pun, tidak menolak kebaikan, tetapi tetap menjaga batas antara ibadah kurban dan bantuan sosial.
Catatan ini bukan untuk menyalahkan pengurus masjid. Mengelola kegiatan Idul Adha tentu bukan pekerjaan mudah. Panitia harus mengurus banyak hal, mulai dari pendataan, penyembelihan, pemotongan, distribusi, kebersihan, hingga ketertiban. Kerja mereka patut dihargai.
Namun, justru karena masjid memiliki peran penting dalam membimbing umat, ketelitian dalam istilah perlu dijaga. Kurban tetaplah kurban. Sedekah tetaplah sedekah. Donasi tetaplah donasi. Semua bernilai baik, tetapi tidak semuanya sama.
Idul Adha bukan hanya hari penyembelihan hewan. Ia adalah momentum pendidikan tentang ketaatan, keikhlasan, dan ketepatan dalam beribadah. Karena itu, semangat berbagi perlu terus dirawat, tetapi makna kurban juga harus tetap dijaga.
Wallahu a‘lam bish-shawab.-**

















