Permohonan terbaru membatasi pengujian pada dua tindakan KPK yang disebut sebagai upaya paksa. Kuasa hukum juga menyatakan hakim tunggal yang memutus praperadilan pertama telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sorotistananews.com, JAKARTA — Asrul Azis Taba kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tertanggal 17 Juli 2026 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan KPK cq. Pimpinan KPK sebagai termohon.
Asrul diwakili sembilan advokat dari Kantor Advokat Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Berbeda dari permohonan pertama, praperadilan kedua ini tidak diarahkan untuk menilai apakah Asrul terbukti melakukan tindak pidana. Tim kuasa hukum menyatakan pengujian dibatasi pada legalitas dua tindakan KPK: keabsahan formil surat penetapan tersangka dan keabsahan penggeledahan kantor PT Raudah Eksati Utama.
Diajukan Setelah Perkara Masuk Tahap Penuntut Umum
Dalam permohonan disebutkan, perkara Asrul memasuki tahap pemeriksaan oleh penuntut umum pada 14 Juli 2026. Pada hari yang sama, penahanannya diperpanjang selama 20 hari, terhitung sampai 2 Agustus 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Direktur Penuntutan KPK selaku penuntut umum.
Sebelumnya, Asrul telah mengajukan praperadilan dalam Perkara Nomor 89/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Permohonan pertama itu menguji penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti serta keabsahan penahanan. Hakim tunggal menolak permohonan tersebut melalui putusan tertanggal 6 Juli 2026.
Tim kuasa hukum berpendapat permohonan kedua tidak mengulang perkara lama. Mereka menyebut permohonan terbaru diajukan pada tahapan proses yang berbeda, didasarkan pada dokumen yang baru diperoleh, bertumpu pada fakta dan norma yang belum pernah diperiksa, serta memuat permintaan putusan yang baru. Atas dasar itu, permohonan dikualifikasikan sebagai “permintaan baru” sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (1) huruf g KUHAP 2025.

Hakim Praperadilan Pertama Dilaporkan ke Bawas MA
Setelah putusan praperadilan pertama dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan hakim tunggal yang menangani perkara tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam surat permohonan dicatat bahwa Asrul telah menempuh mekanisme pengawasan melalui Surat Nomor 049/LP-Bawas/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Laporan tersebut disebut tercatat dalam Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung dengan Nomor LOZAG202607008WF.
Surat Penetapan Tersangka Baru Diterima 2 Juli
Objek pertama permohonan adalah Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Asrul Azis Taba.
Menurut kuasa hukum, surat tersebut baru diberikan KPK kepada Asrul pada 2 Juli 2026, setelah penasihat hukum mengirim surat permintaan salinan pada 8 Juni 2026. Penyerahan dilakukan ketika agenda pembuktian dalam praperadilan pertama telah selesai. Karena itu, Asrul disebut belum mempunyai kesempatan untuk membaca, meneliti, dan menguji isi surat tersebut dalam persidangan sebelumnya.
Setelah surat diterima, tim kuasa hukum menilai terdapat cacat formil. Surat Keputusan Nomor 524 Tahun 2026 disebut tidak memuat dua dari tiga unsur yang diwajibkan Pasal 90 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yakni uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka. Menurut pemohon, surat tersebut hanya memuat identitas orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum mendalilkan uraian singkat perkara diperlukan agar tersangka mengetahui peristiwa pidana yang dituduhkan, konteks perbuatannya, serta hubungan dirinya dengan perkara yang disidik. Adapun pencantuman hak tersangka dinilai penting agar orang yang dikenai upaya paksa dapat menggunakan hak pembelaannya sejak status tersangka dilekatkan.
Permohonan juga membedakan persoalan itu dari perkara sebelumnya. Menurut kuasa hukum, putusan pertama hanya mempertimbangkan akibat dari tidak diberikannya surat penetapan tersangka. Putusan tersebut tidak pernah memeriksa apakah isi surat telah memenuhi seluruh muatan wajib dalam Pasal 90 ayat (3) KUHAP 2025.
Mereka menggunakan asas tempus regit actum untuk mendukung dalil tersebut. KUHAP 2025 disebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan keputusan penetapan tersangka Asrul diterbitkan pada 30 Maret 2026. Karena itu, menurut pemohon, bentuk dan muatan surat tersebut harus dinilai berdasarkan hukum acara yang berlaku ketika keputusan diterbitkan.
Penggeledahan Dilakukan Tanpa Izin Terlebih Dahulu
Objek kedua ialah penggeledahan kantor PT Raudah Eksati Utama pada 20 Agustus 2025.
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin.Dah/81/DIK.01.04/20-23/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Menurut permohonan, KPK tidak memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penggeledahan dilaksanakan. KPK baru mengajukan permohonan persetujuan melalui surat tertanggal 25 Agustus 2025, atau lima hari setelah penggeledahan. Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian diterbitkan pada 18 September 2025.
Tim kuasa hukum menyoroti selang delapan hari antara penerbitan surat perintah pada 12 Agustus dan pelaksanaan penggeledahan pada 20 Agustus 2025. Tenggang itu, menurut mereka, menunjukkan tindakan telah direncanakan dan bukan muncul dari keadaan mendadak yang membuat penyidik tidak mungkin meminta izin pengadilan terlebih dahulu.
Permohonan juga menyebut Asrul sedang berada di Arab Saudi ketika penggeledahan berlangsung. Fakta tersebut dipakai untuk membantah dugaan umum bahwa Asrul berada dalam posisi untuk merusak atau menghilangkan barang bukti. Namun, kuasa hukum tetap meminta KPK membuktikan secara konkret apabila terdapat pihak lain atau keadaan tertentu yang dinilai menimbulkan risiko terhadap barang bukti.
Selain masalah izin dan keadaan mendesak, pemohon mempersoalkan prosedur pelaksanaan penggeledahan. Asrul disebut tidak pernah menerima salinan berita acara penggeledahan. Karena itu, KPK diminta memperlihatkan siapa saja yang hadir sebagai saksi, siapa yang menandatangani berita acara, apakah surat tugas dan dasar penggeledahan diperlihatkan, serta apakah salinan berita acara telah diberikan kepada pihak yang berhak.
Untuk penggeledahan yang berlangsung pada 2025, permohonan mendasarkan pengujiannya terutama pada Pasal 33 dan Pasal 34 KUHAP 1981 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019. KUHAP 2025 digunakan sebagai penguat standar perlindungan prosedural dan untuk menilai akibat hukum penggunaan hasil penggeledahan.
Meminta Bukti Hasil Penggeledahan Dikesampingkan
Dalam petitumnya, Asrul meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memuat uraian singkat perkara dan hak-hak tersangka.
Ia juga meminta penggeledahan kantor PT Raudah Eksati Utama dinyatakan tidak sah karena didalilkan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, tanpa keadaan mendesak yang sah, serta tanpa pemenuhan prosedur hukum acara.

Sebagai konsekuensinya, pemohon meminta seluruh dokumen, barang, dan informasi yang diperoleh secara langsung melalui penggeledahan tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Apabila hakim menilai salah satu objek tidak dapat diterima, pemohon meminta objek lainnya tetap diperiksa dan diputus secara tersendiri.-**










