Catatan Akhir Pekan Adi Warman “PERKARA EKS JAMPIDSUS: SINERGI ATAU KONFLIK KEPENTINGAN?”

Oleh: Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A.

Ahli Hukum—Pengamat Politik dan Keamanan—Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK)

Sorotistananews.com, JAKARTA— Satu pertanyaan penting muncul dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah: mengapa penyidik Polri tidak meneruskan sendiri penyidikan yang telah mereka mulai?

Pertanyaan itu wajar. Penyidik Polri telah memeriksa saksi dan ahli, melakukan penggeledahan serta penyitaan, menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka. Namun, ketika proses memasuki tahap penting, penanganan penyidikan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung)

Alasan resminya adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara, memaksimalkan alat bukti, mengelola barang bukti, serta memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.

Penjelasan itu patut dihormati. Tetapi publik tetap berhak bertanya: mengapa percepatan harus dilakukan dengan memindahkan kendali penyidikan dari lembaga yang telah bekerja cukup jauh?

Bukan Sekadar Soal Kewenangan

Secara hukum, Kejaksaan memang memiliki kewenangan menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Karena itu, penyerahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung tidak dapat langsung dinyatakan melanggar hukum hanya karena sebelumnya ditangani Polri.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang berwenang. Ada soal lain yang sama pentingnya: independensi, kepatutan, dan kepercayaan publik.

Tersangka bukan mantan pegawai biasa. Ia pernah memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung—bidang yang kini menerima penanganan perkaranya.

Dalam kedudukan tersebut, ia pernah memiliki hubungan komando dan hubungan kerja dengan pejabat serta jaksa di lingkungan Jampidsus. Dokumen internal, kebijakan penanganan perkara, dan orang-orang yang pernah bekerja di bawahnya mungkin menjadi bagian dari pembuktian.

Keadaan itu tidak otomatis berarti Kejaksaan akan melindungi mantan pejabatnya. Tuduhan demikian tentu tidak boleh dilontarkan tanpa bukti. Namun, kedekatan struktural tersebut menimbulkan risiko konflik kepentingan yang harus dikelola secara serius.

Konflik kepentingan bukan hanya soal keberpihakan yang sudah terbukti. Ia juga menyangkut keadaan yang dapat menimbulkan keraguan beralasan terhadap ketidakberpihakan proses hukum.

Karena itu, kewenangan formal saja tidak cukup. Independensi harus tampak dalam susunan tim, mekanisme pengawasan, dan cara perkara tersebut ditangani.

Sinergi Tidak Harus Berarti Pengalihan

Sinergi antarlembaga tentu diperlukan. Tetapi sinergi tidak selalu harus diwujudkan dengan memindahkan kendali penyidikan.

Polri dapat tetap menjadi penyidik utama, sedangkan Kejaksaan membantu membuka akses terhadap dokumen dan personel yang diperlukan. Gelar perkara dapat dilakukan bersama. KPK dapat menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Setelah berkas lengkap, Kejaksaan menjalankan tugas penuntutan.

Model seperti itu memiliki satu kelebihan: terdapat jarak kelembagaan antara penyidik dan institusi asal tersangka. Jarak tersebut memang bukan jaminan mutlak bahwa proses pasti bersih, tetapi dapat mengurangi keraguan publik mengenai konflik kepentingan.

Sebaliknya, mungkin saja Kejaksaan dinilai lebih memahami dokumen, riwayat perkara, dan proses pengambilan keputusan yang sedang diperiksa. Pertimbangan efisiensi seperti itu dapat dimengerti.

Namun, kedekatan terhadap perkara juga memiliki sisi lain. Orang yang mengetahui proses sebelumnya mungkin pernah terlibat dalam keputusan yang kini dipersoalkan, menjadi bawahan tersangka, atau bahkan berpotensi menjadi saksi.

Karena itu, istilah “sinergi” tidak boleh menjadi jawaban yang menutup pertanyaan. Sinergi harus dijelaskan bentuknya: siapa yang memimpin, siapa yang mengawasi, siapa yang menguasai barang bukti, dan bagaimana konflik kepentingan dicegah.

Transparansi yang Dibutuhkan

Polri dan Kejaksaan Agung tentu tidak perlu membuka strategi penyidikan atau materi yang dapat mengganggu perkara. Namun, beberapa hal mendasar perlu dijelaskan kepada publik.

Apa dasar formal penyerahan penyidikan tersebut? Bagaimana status tindakan hukum yang telah dilakukan Polri? Apakah penyidik Polri tetap terlibat secara nyata? Bagaimana rantai penguasaan barang bukti dijaga? Dan siapa saja yang masuk dalam tim penyidik Kejaksaan?

Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Totok, didampingi Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono, memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Khusus mengenai susunan tim, setiap personel yang pernah menjadi bawahan langsung tersangka, terlibat dalam perkara yang sedang diperiksa, turut mengambil keputusan yang dipersoalkan, atau berpotensi menjadi saksi seharusnya tidak ditempatkan sebagai penyidik.

Keterbukaan mengenai hal-hal tersebut bukan bentuk intervensi. Justru itulah cara menjaga agar proses hukum tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dipercaya secara etik.

KPK dan DPR Harus Menjalankan Perannya

KPK tidak harus langsung mengambil alih perkara hanya karena muncul tekanan opini. Pengambilalihan harus dilakukan berdasarkan syarat yang ditentukan undang-undang.

Namun, KPK juga tidak boleh sekadar menjadi penonton.

Supervisi harus dilakukan secara nyata: memantau perkembangan alat bukti, kesinambungan pemeriksaan saksi, keamanan barang bukti, serta kemajuan penyidikan. Apabila kemudian muncul penundaan tanpa alasan, intervensi, upaya melindungi pihak tertentu, atau keadaan yang membuat perkara sulit ditangani secara akuntabel, KPK harus mempertimbangkan kewenangan yang dimilikinya.

DPR pun memiliki peran pengawasan. Namun, pengawasan politik tidak boleh berubah menjadi campur tangan terhadap pembuktian. DPR dapat mengawasi prosedur, koordinasi, serta perkembangan perkara, tetapi tidak boleh menentukan siapa yang harus menjadi tersangka atau bagaimana penyidik menyimpulkan alat bukti.

DPR komisi III, telah membentuk panitia kerja (panja) terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan TNI solid

Pengawasan harus menjaga agar perkara tidak berhenti diam-diam, bukan menjadi panggung politik ketika kamera menyala.

Independensi Melindungi Semua Pihak

Status tersangka bukan putusan bersalah. Febrie Adriansyah dan pihak lain yang disebut dalam perkara tetap berhak membantah sangkaan, menguji alat bukti, memperoleh bantuan hukum, dan menjalani proses yang adil.

Justru karena itu, independensi penyidikan bukan hanya untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Independensi juga melindungi tersangka.

Apabila sangkaan tidak terbukti, keputusan hukum akan lebih mudah diterima bila lahir dari proses yang bebas dari konflik kepentingan. Sebaliknya, bila bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses yang kredibel akan mencegah anggapan bahwa perkara tersebut hanyalah hasil persaingan antarlembaga atau pertarungan kekuasaan.

Sampai saat ini, belum cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa penyerahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung pasti melanggar hukum. Namun, alasan “percepatan dan sinergi” juga belum cukup untuk menghapus kekhawatiran mengenai konflik kepentingan.

Sikap yang objektif bukan menuduh Kejaksaan pasti melindungi mantan pejabatnya. Tetapi objektivitas juga tidak berarti meminta publik percaya tanpa penjelasan.

Kejaksaan Agung harus diberi ruang untuk bekerja, dengan standar independensi dan keterbukaan yang lebih tinggi. Polri perlu tetap memiliki peran nyata. KPK harus melakukan supervisi aktif. DPR mengawasi tanpa mengintervensi.

Dalam negara hukum, kewenangan menjawab siapa yang boleh bertindak. Independensi menentukan apakah tindakan itu layak dipercaya.

Sinergi hanya akan memperoleh kepercayaan apabila disertai pembagian tanggung jawab yang terang, pengamanan alat bukti yang dapat diuji, serta jarak yang sehat dari konflik kepentingan.

Tanpa itu, sinergi mudah berubah menjadi kecurigaan.-**

AW = 11+07+26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *