Kantor Advokat Fendra, S.H., M.Kn. Ajukan Praperadilan terhadap Kapolres Polewali Mandar.

Quo Vadis Ultimum Remedium!!!

Sorotistananews.com, Polewali Mandar – Pengadilan Negeri Polewali Mandar telah menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Advokat Fendra, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum H. Kagi dan Ruslan, terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polewali Mandar.

Permohonan tersebut dilayangkan oleh pemohon dan mulai disidangkan pada Senin, 7 Juli 2026 melalui perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pol oleh hakim tunggal, Muhammad Taufik Akbar, SH di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Menurut pemohon, praperadilan ini diajukan setelah melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pencurian dokumen lama (dokumen lontara) yang berkaitan dengan sengketa tanah seluas kurang lebih 200 hektare di wilayah Lutang, perbatasan Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dari peristiwa itu pihaknya menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap H. Kagi yang telah berusia 93 tahun (lansia) dan Ruslan, sehingga perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, Ruslan sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Polewali Mandar pada 6 Mei 2026.

Dikatakan Fendra, berbagai upaya penangguhan penahanan telah ditempuh oleh keluarga maupun tim kuasa hukum. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan sehingga pihaknya memilih menempuh jalur praperadilan guna menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

Dalam permohonanan, pemohon meminta pengadilan menguji keabsahan beberapa tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, yaitu, mengenai Penetapan H. Kagi dan Ruslan sebagai tersangka, Penggeledahan rumah para pemohon, Penyitaan barang milik para pemohon dan Penangkapan terhadap Ruslan serta Penahanan terhadap Ruslan.

Menurut Fendra yang juga Ketua DPW GNPK Sulawesi Barat itu menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian. Tapi permohonan hanya bertujuan untuk menguji apakah pelaksanaan upaya paksa telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan menjunjung asas-asas fundamental, asas ultimum remedium, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta prinsip due process of law,” ujarnya.

Bahwa setelah sidang pendahuluan berlangsung, tersangka Ruslan telah dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, proses praperadilan tetap dilanjutkan hingga majelis hakim memberikan putusan atas permohonan yang diajukan.

Melalui putusan Prapradilan ini pemohon mengharapkan pemohonannya dapat dikabulkan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi terhadap penerapan kewenangan upaya paksa dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh tersebut semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak hukum para pemohon serta menjunjung prinsip keadilan dan kemanusiaan.-**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *